JEPARA — Dua basecamp pendakian di Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, yakni Basecamp Candi Angin dan Basecamp Puncak 29, ditutup sementara.
Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif, untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekaligus memitigasi risiko keselamatan pengunjung di kawasan pegunungan.
Baca Juga: Misteri Candi Angin Jepara: Lebih Tua dari Borobudur dan Simbol Larangan Poligami!
Penutupan itu menindaklanjuti surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah tertanggal Rabu (21/10).
Dari surat tersebut, seluruh jalur pendakian gunung ditutup, hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi lapangan.
Camat Keling Lulut Andi Ariyanto mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Pertemuan digelar di lingkungan Perum Perhutani dengan melibatkan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah II, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), petinggi atau kepala desa, serta pengelola basecamp pendakian.
Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan penutupan, termasuk menyikapi beragam kepentingan masyarakat yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
"Kami memfasilitasi pertemuan untuk membahas tindak lanjut surat itu. Setelah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, akhirnya disepakati penutupan sementara dua basecamp pendakian di wilayah Keling,” sebutnya, Selasa (27/10).
Lulut menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan aspek pencegahan bencana.
Terlebih, kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah kawasan pegunungan Jawa Tengah, termasuk Gunung Lawu dan Gunung Sumbing, menjadi perhatian pemerintah provinsi.
Dalam suratnya, DLHK Jawa Tengah menyebutkan bahwa peningkatan insiden karhutla telah mengancam keselamatan pendaki, kelestarian ekosistem hutan lindung dan konservasi, serta kualitas lingkungan hidup.
Untuk itu, penutupan jalur pendakian menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko selama kondisi rawan kebakaran.
Pembahasan dalam pertemuan tersebut juga mencakup aktivitas masyarakat yang memiliki beragam tujuan lain, ketika mengunjungi kawasan Candi Angin. Selain berwisata atau menikmati alam, sebagian pengunjung datang untuk melakukan ritual tertentu.
Namun, beragamnya kepentingan itu tidak mengubah kesepakatan yang diambil.
Penutupan sementara tetap diberlakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan.
Terkait durasi penutupan, Lulut menyebut belum ada batas waktu pasti.
Pelaksanaannya akan mengikuti perkembangan kondisi lapangan dan hasil evaluasi tim terkait.
Hingga waktu yang belum dapat ditentukan, Basecamp Candi Angin dan Basecamp Puncak 29 tidak melayani aktivitas pendakian sampai ada keputusan lebih lanjut.
“Nanti akan ada evaluasi, akan kami informasikan lebih lanjut apabila sudah ada kejelasan pembukaan jalur kembali,” pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya