Sidak Tambang Jatisari Jepara, Ekskavator Malah Ditemukan Tersembunyi

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:06 WIB
SIDAK: Tim Terpadu MBLB Jepara menemukan ekskavator yang disembunyikan di lokasi tambang Jatisari, Nalumsari, dengan bukaan sekitar 700 meter persegi.
SIDAK: Tim Terpadu MBLB Jepara menemukan ekskavator yang disembunyikan di lokasi tambang Jatisari, Nalumsari, dengan bukaan sekitar 700 meter persegi.

 

JEPARA – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menemukan sebuah ekskavator yang disembunyikan di sekitar lokasi penambangan Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari. Temuan itu didapati saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (7/10/2026).

Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara Akhmad Nafe' Sutejo mengatakan, saat tim tiba di lokasi sudah tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, alat berat berupa ekskavator masih berada di sekitar area tambang dan diduga sengaja disembunyikan.

“Saat dilakukan sidak sudah tidak ditemukan aktivitas penambangan. Namun, ditemukan alat berat berupa excavator yang disembunyikan di sekitar area tambang,” kata Nafe' yang juga Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara.

Bukaan Tambang Capai 700 Meter Persegi

Lokasi yang dicek tim berada di blok persawahan Desa Jatisari. Dari hasil pemeriksaan lapangan, luas area bukaan tambang diperkirakan sekitar 700 meter persegi.

Dinding bekas galian tambang memiliki ketinggian sekitar 3–5 meter. Tim juga memperkirakan sekitar 2.800 meter kubik tanah uruk telah digali dan dipindahkan keluar lokasi.

Material tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan yang keluar-masuk melalui wilayah Desa Buaran, Kecamatan Mayong.

Masuk Kawasan Tanaman Pangan

Dari sisi tata ruang, lokasi penambangan berada pada kawasan yang diperuntukkan sebagai tanaman pangan. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043.

Nafe' mengatakan, lokasi tersebut juga masuk dalam ketentuan khusus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS).

Dengan kondisi tersebut, aktivitas penggalian di lokasi menjadi perhatian tim terpadu karena berada pada area yang memiliki fungsi sebagai kawasan tanaman pangan.

Pemilik Aktivitas Tambang Diminta Diidentifikasi

Pemerintah Kecamatan Nalumsari diminta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.

Identifikasi diperlukan untuk menentukan langkah pembinaan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan aktivitas penambangan, pemerintah juga akan menelusuri kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Tanah uruk yang telah digali dan dijual akan dimintai pertanggungjawaban terkait kewajiban pajaknya.

Editor : M. Khoirul Anwar
tambang ilegal Jepara Pertambangan Jepara MBLB Jepara Jatisari Nalumsari ekskavator