DPC Abpednas Jepara Dikukuhkan, Siap Kawal Pengawasan ADD Desa

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 22:39 WIB
SINERGIS: Para anggota Abpednas Jepara resmi dikukuhkan pada Jumat (2/10) di Pendapa Museum Kartini. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SINERGIS: Para anggota Abpednas Jepara resmi dikukuhkan pada Jumat (2/10) di Pendapa Museum Kartini. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Jepara resmi dikukuhkan.

Hal tersebut berlangsung pada Jumat (2/10) di Pendopo Museum Kartini Jepara.

Pengukuhan ini membawa komitmen memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam mengawal penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Agar tepat sasaran dan sesuai regulasi. 

Ketua DPC Abpednas Jepara Junaidi mengatakan, keberadaan organisasi tersebut menjadi wadah bagi anggota BPD, untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus penyaluran aspirasi masyarakat.

Saat ini, terdapat setidaknya 1.067 anggota Abpednas Jepara yang tersebar di 184 desa. 

Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah seiring penguatan organisasi hingga tingkat desa.

“Anggota BPD ini menjadi mata dan telinga di desa. Kami ikut menjaga, mengawal, dan mengawasi anggaran yang masuk ke desa-desa,” ungkapnya, Jumat (2/10).

Menurutnya, setiap desa memiliki jumlah anggota BPD yang berbeda, dengan jumlah minimal lima dan maksimal sembilan anggota. 

Mereka memiliki tugas menjalankan fungsi BPD serta menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada pihak terkait di tingkat desa.

Junaidi menegaskan, pengawasan tersebut tidak dimaknai sebagai upaya mengambil alih kewenangan pemerintah desa. 

Sebaliknya, Abpednas ingin membangun sinergi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.

“Kami sesuai ikrar akan bersinergi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten,” sebutnya.

Ia berharap keberadaan Abpednas juga dapat memperkuat keterlibatan perempuan melalui gerakan Srikandi Jaga Desa. 

Peran tersebut diharapkan ikut mendorong masyarakat untuk lebih peduli, terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di desa.

SINERGIS: Sekda Jepara Ary Bachtiar mengalungkan tanda pengukuhan kepada perwakilan anggota Abpednas Jepara, Jumat (2/10). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
SINERGIS: Sekda Jepara Ary Bachtiar mengalungkan tanda pengukuhan kepada perwakilan anggota Abpednas Jepara, Jumat (2/10). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

Lebih lanjut dijelaskan, perhatian Pemerintah Kabupaten Jepara terhadap keberadaan dan kesejahteraan anggota BPD, menjadi salah satu hal yang membuat Jepara mendapat perhatian dari Abpednas di daerah lain.

Apalagi, pemerintah daerah juga merespons aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan BPD, termasuk rencana perubahan Peraturan Bupati mengenai besaran tunjangan.

Tunjangan yang saat ini berada pada kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per bulan diusulkan menjadi Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. 

Selain itu, terdapat pembahasan mengenai tunjangan purnatugas serta jaminan sosial bagi anggota BPD.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menekankan pentingnya sinergitas dalam mengawal pengelolaan anggaran desa. 

Pengawasan diperlukan agar penyerapan dan penggunaan anggaran dapat berjalan tepat sasaran serta sesuai regulasi.

Menurutnya, ADD yang dikelola pemerintah desa harus diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 

Karena itu, fungsi pengawasan BPD menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program dan anggaran memiliki manfaat nyata bagi warga.

“Bagaimana penyerapan dan penggunaan anggaran dapat tepat sesuai regulasi dan aturan,” tegasnya.

Ia juga mendorong anggota Abpednas untuk aktif menampung aspirasi masyarakat. 

Sehingga, BPD tidak hanya hadir dalam forum formal pemerintahan desa, tetapi benar-benar menjadi bagian dari mekanisme kontrol sekaligus jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
ABPEDNAS DPC Abpednas Jepara Pengukuhan Abpednas Kesejahteraan Abpednas Tunjangan Abpednas Naik