JEPARA — Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak di Kabupaten Jepara memasuki tahapan penetapan calon. Sebanyak 24 desa di 15 kecamatan akan menggelar pemungutan suara pada Selasa, 3 November 2026. Sebelum coblosan, calon petinggi masih harus melalui sejumlah tahapan, termasuk pengundian nomor urut dan kampanye.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Muh Ali mengatakan seluruh tahapan Pilpet masih berjalan sesuai jadwal.
Saat ini, panitia memasuki proses penetapan bakal calon menjadi calon. Pada 30 September 2026 dijadwalkan penetapan calon tetap sekaligus pengundian nomor urut.
“Masih terus berjalan, pada 1 Oktober pengumuman nama calon petinggi kepada masyarakat,” kata Muh Ali, Selasa (29/9).
Pengumuman Calon Petinggi 1 Oktober
Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, tahapan dilanjutkan dengan pengadaan tanda gambar surat suara dan surat undangan pada 2–19 Oktober.
Selanjutnya, pengumuman mengenai tempat dan waktu pemungutan suara dijadwalkan pada 20 Oktober.
Surat pemberitahuan kepada pemilih akan disampaikan pada 21–27 Oktober.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum masyarakat menggunakan hak pilih dalam Pilpet serentak Jepara 2026.
Kampanye Pilpet Jepara 28–30 Oktober
Para calon petinggi dijadwalkan menjalani masa kampanye pada 28–30 Oktober 2026.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara.
Pemungutan suara Pilpet serentak dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026.
Pemkab Jepara berharap seluruh tahapan hingga pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib dan kondusif.
24 Desa di 15 Kecamatan Ikut Pilpet
Pilpet serentak 2026 digelar di 24 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
Di Kecamatan Keling meliputi Desa Kelet, Jlegong dan Klepu. Kecamatan Donorojo di Desa Jugo, Kembang di Desa Kaliaman, Bangsri di Desa Banjaran, serta Mlonggo di Desa Srobyong.
Selanjutnya Kecamatan Pakis Aji meliputi Desa Kawak, Suwawal Timur dan Bulungan. Kecamatan Kedung di Desa Surodadi, serta Kecamatan Jepara di Desa Wonorejo dan Kedungcino.
Di Kecamatan Tahunan terdapat Desa Senat, Ngabul dan Kecapi. Kecamatan Pecangaan di Desa Ngeling, Kalinyamatan di Desa Kriyan.
Kemudian Kecamatan Welahan meliputi Desa Teluk Wetan, Ketilengsingolelo dan Brantaksekarjati. Kecamatan Mayong di Desa Sengonbugel, Nalumsari di Desa Tritis, serta Karimunjawa di Desa Nyamuk.
Pemkab Minta Pilpet Berjalan Kondusif
Muh Ali berharap seluruh rangkaian Pilpet serentak di 24 desa dapat berlangsung kondusif.
Menurutnya, terisinya posisi petinggi di desa-desa tersebut akan mendukung keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Dengan demikian, tahapan Pilpet Jepara 2026 akan terus berjalan hingga pemungutan suara pada 3 November mendatang.
Editor : M. Khoirul Anwar