Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Pilpet Jepara Hapus Uang Jaminan, Ini Kata Ketua DPRD

M
Penulis: M. Khoirul Anwar❯
REGULASI: Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menyosialisasikan aturan baru Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak 2026 di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (8/7).
REGULASI: Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menyosialisasikan aturan baru Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak 2026 di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (8/7).

Advertisement

 

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menyosialisasikan aturan baru Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak 2026 di Aula Lantai 3 Gedung OPD Bersama, Rabu (8/7). Salah satu perubahan yang menjadi sorotan ialah dihapuskannya uang jaminan bagi bakal calon petinggi untuk membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat mengikuti kontestasi.

Uang Jaminan Resmi Dihapus

Advertisement

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mengatakan perubahan regulasi Pilpet merupakan upaya menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, DPRD telah mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Salah satu perubahan penting ialah dihapuskannya ketentuan uang jaminan bagi bakal calon petinggi. Kebijakan tersebut diharapkan memberi kesempatan yang sama bagi masyarakat yang memiliki kapasitas memimpin desa tanpa terbebani persyaratan finansial.

Advertisement

Tetap Harus Serius Ikuti Tahapan

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Muh Ali, menegaskan penghapusan uang jaminan bukan berarti persyaratan pencalonan menjadi longgar.

Menurutnya, setiap bakal calon tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi serta mengikuti setiap tahapan Pilpet sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Ketiadaan uang jaminan dimaksudkan untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang memiliki potensi maju dalam Pilpet. Namun setiap bakal calon tetap harus menunjukkan keseriusan mengikuti seluruh tahapan pemilihan," katanya.

Calon Tunggal Tetap Ikut Pemungutan Suara

Selain penghapusan uang jaminan, regulasi baru juga mengatur mekanisme calon tunggal. Apabila setelah dua kali perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkannya sebagai calon.

Meski hanya terdapat satu calon, pemungutan suara tetap dilaksanakan menggunakan surat suara yang memuat satu foto calon dan satu kolom kosong sebagai pilihan masyarakat.

Advertisement

Artikel Terkait

Tambang Ilegal di Pancur Jepara Diminta Berhenti, Enam Ekskavator Masih Beroperasi

Tambang Ilegal di Pancur Jepara Diminta Berhenti, Enam Ekskavator Masih Beroperasi

Tim MBLB Jepara menghentikan dua tambang tanpa izin di Desa Pancur, Mayong, serta mewajibkan pelaku memenuhi izin dan pajak.

3 Fakta Menarik Situs Langgar Bubrah Jepara, Diduga Bagian Kompleks Kerajaan Kalinyamat

3 Fakta Menarik Situs Langgar Bubrah Jepara, Diduga Bagian Kompleks Kerajaan Kalinyamat

Hamparan bata kuno berukuran jumbo di Situs Langgar Bubrah, Jepara, memunculkan dugaan jejak Kerajaan Kalinyamat. Temuan ini dinilai berpotensi menjadi salah satu situs arkeologi penting di pesisir utara Jawa.

Sekolah Rakyat Jepara Mulai 12 Juli, Masih Cari 24 Siswa SD

Sekolah Rakyat Jepara Mulai 12 Juli, Masih Cari 24 Siswa SD

Sekolah Rakyat Jepara mulai 12 Juli 2026. Pemkab masih membuka 24 kursi jenjang SD bagi anak dari keluarga desil 1 dan 2.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer