Tambang Tanah Uruk Kecapi Kembali Beroperasi, Tim MBLB Jepara Pasang Spanduk Penutupan

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 15:43 WIB

 

TINDAK: Tambang tanah uruk Kecapi Jepara kembali beroperasi dengan bukaan galian mencapai 4.000 meter persegi. Tim memasang spanduk penutupan.
TINDAK: Tambang tanah uruk Kecapi Jepara kembali beroperasi dengan bukaan galian mencapai 4.000 meter persegi. Tim memasang spanduk penutupan.

 

JEPARA – Tambang tanah uruk di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, kembali beroperasi setelah sempat berhenti. Bukaan galian di Dukuh Telahab kini mencapai sekitar 4.000 meter persegi, dari sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi.

Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Jepara kembali memeriksa lokasi, Rabu (23/9/2026). Sebagai tindak lanjut, tim memasang spanduk pemberitahuan penutupan di lokasi.

Sekretaris tim, Akhmad Nafe’ S., mengatakan saat pemeriksaan tidak ditemukan aktivitas penggalian. Namun, berdasarkan kondisi bukaan, kegiatan penggalian diperkirakan kembali berlangsung sekitar dua hari.

“Bukaan yang sebelumnya sekitar 3.500 meter persegi, sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” ujarnya.

Pajak Material Belum Dipenuhi

Tim juga mencatat kewajiban pajak MBLB atas material yang telah digali belum dipenuhi. Kewajiban tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada penanggung jawab tambang.

Penanggung jawab tambang diminta memenuhi kewajiban pajak atas material yang telah digali, diangkut, dan dimuat.

Selain persoalan pajak, tim menemukan kondisi dinding galian yang tidak mengikuti kaidah penambangan yang baik. Dinding batas lokasi memiliki kemiringan sekitar 90 derajat dengan tinggi 4 hingga 8 meter.

“Dinding batas lokasi memiliki kemiringan 90 derajat, dengan tinggi sekitar 4 sampai 8 meter,” kata Nafe’.

Lokasi Berada di Kawasan Tanaman Pangan

Lokasi tersebut sebelumnya diperiksa tim pada 28 Juli 2026. Saat itu tidak ditemukan aktivitas penggalian, tetapi terdapat bekas galian sekitar 3.500 meter persegi.

Tim menyebut lokasi berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah. Status tersebut mengacu pada Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023–2043.

Aktivitas tambang kembali diketahui setelah pemerintah desa dan aparat kewilayahan melakukan penelusuran. Penjabat (Pj) Petinggi Kecapi, Zainal A., mengatakan pihaknya meminta kegiatan tersebut dihentikan.

Babinsa Kecapi M. Munawar juga melihat kendaraan pengangkut material masuk ke lokasi. Saat ditegur, penanggung jawab tambang menyebut kegiatan tersebut merupakan kelanjutan aktivitas sebelumnya.

“Ini melanjutkan yang kemarin, Pak,” ujar penanggung jawab tambang, ditirukan Munawar.

Warga Keluhkan Jalan Rusak

Aktivitas pengangkutan material juga dikeluhkan warga dan petani sekitar. Seorang petani yang ditemui saat membajak lahan singkong mengeluhkan jalan rusak dan debu akibat kendaraan pengangkut material.

Menurutnya, warga ikut patungan membiayai pembangunan jalan yang kemudian dilalui kendaraan pengangkut material menuju lokasi tambang.

“Kami ikut patungan untuk jalan ini. Kok malah dirusak. Sempat berhenti, tapi sekarang ngeyel beroperasi lagi,” tandasnya.

Di sekitar lokasi, area galian berbatasan dengan lahan pertanian. Singkong, jagung, kacang, dan pisang terlihat di sisi timur dan barat. Sementara sisi selatan area galian berdekatan dengan saluran irigasi dan dinding rumah warga.

Editor : M. Khoirul Anwar
Pertambangan Jepara Tambang Kecapi Jepara tambang tanah uruk MBLB Jepara desa kecapi