Pemkab Jepara Respons Penguatan Fungsi BPD dan Pengawasan Desa

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

 

SINERGI: Pemkab Jepara merespons usulan penguatan fungsi BPD, mulai pengawasan pemerintahan desa hingga peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota.
SINERGI: Pemkab Jepara merespons usulan penguatan fungsi BPD, mulai pengawasan pemerintahan desa hingga peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota.

 

JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara merespons usulan penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk dalam hal pengawasan pemerintahan desa. Penguatan tersebut dinilai penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Muh Ali setelah audiensi DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jepara dengan Bupati Jepara, Senin (21/9).

Pengawasan BPD Jadi Perhatian

Muh Ali menyebut keberadaan BPD memiliki peran dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi ruang untuk saling mengoreksi dan mengingatkan.

"Saling koreksi, mengingatkan kembali sesuai dengan (aturan). Baik-baik saja selama ini," ujarnya.

Ada 1.074 Anggota BPD

ABPEDNAS mencatat terdapat 1.074 anggota BPD di Kabupaten Jepara.

Mereka tersebar di 184 desa pada 16 kecamatan. Jumlah tersebut menjadi salah satu dasar organisasi dalam menyampaikan aspirasi mengenai penguatan kelembagaan dan kesejahteraan.

ABPEDNAS juga mendorong konsolidasi organisasi mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Kapasitas Anggota Perlu Diperkuat

Peningkatan kapasitas anggota menjadi bagian dari program ABPEDNAS.

Pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis mengenai tugas, pokok, dan fungsi BPD disiapkan untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi dan kewenangannya.

Penguatan kapasitas tersebut juga diharapkan mendukung pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan.

Kesejahteraan Masuk Pembahasan

Audiensi juga membahas kesejahteraan anggota BPD.

ABPEDNAS mengusulkan revisi Perbup Nomor 28 Tahun 2019 Pasal 37 mengenai tunjangan BPD.

Nilai tunjangan yang sebelumnya Rp300 ribu hingga Rp1 juta diusulkan menjadi Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Proposal tersebut juga memuat usulan tunjangan istri, anak, kinerja, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas.

Jaminan Kesehatan Diupayakan

Muh Ali mengatakan pemerintah akan mengupayakan jaminan kesehatan bagi anggota BPD yang belum mendapatkannya.

"Tahun depan, 2027. Tapi rata-rata sudah mendapatkan jaminan kesehatan, jika ada yang belum nanti diupayakan,” katanya.

Sementara launching ABPEDNAS Kabupaten Jepara dijadwalkan pada Jumat (2/10) di Pendopo Kabupaten Jepara.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi agenda pengukuhan pengurus tingkat kecamatan atau DPK ABPEDNAS serta pemantapan program Jaga Desa dari Kejaksaaan Negeri Jepara.

Editor : M. Khoirul Anwar
Pengawasan desa BPD Jepara ABPEDNAS Jepara pemerintahan desa Pemkab Jepara