1.074 Anggota BPD Jepara Tersebar di 184 Desa, Ini Aspirasi Mereka

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 09:16 WIB
ASPIRASI: Sebanyak 1.074 anggota BPD tersebar di 184 desa di Jepara. ABPEDNAS mendorong penguatan pengawasan, kapasitas, dan kesejahteraan anggota.
ASPIRASI: Sebanyak 1.074 anggota BPD tersebar di 184 desa di Jepara. ABPEDNAS mendorong penguatan pengawasan, kapasitas, dan kesejahteraan anggota.

 

JEPARA — Sebanyak 1.074 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jepara menjadi bagian dari penguatan kelembagaan yang didorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Ribuan anggota tersebut tersebar di 184 desa pada 16 kecamatan.

Penguatan kelembagaan tidak hanya menyangkut fungsi pengawasan, tetapi juga peningkatan kapasitas dan kesejahteraan anggota BPD.

BPD Jepara Dorong Penguatan Kelembagaan

DPC ABPEDNAS Jepara menyampaikan sejumlah aspirasi tersebut dalam audiensi dengan Bupati Jepara, Senin (21/9).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Muh Ali mengatakan, penguatan fungsi BPD menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa.

Fungsi pengawasan BPD, menurutnya, dapat berjalan bersama partisipasi masyarakat.

Pengawasan Pemerintahan Desa Diperkuat

ABPEDNAS menempatkan penguatan fungsi pengawasan sebagai salah satu program kerja utama.

Salah satunya melalui sinergi dengan Kejaksaan RI dalam program Jaga Desa.

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan akuntabel.

Pengawasan juga didorong terhadap sejumlah program nasional yang masuk ke desa.

Di antaranya Makan Bergizi Gratis melalui Jaga Dapur MBG, sektor pendidikan melalui Jaga Indonesia Pintar, serta ketahanan pangan melalui Jaga Pangan.

Anggota BPD Didorong Tingkatkan Kapasitas

Penguatan BPD juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas anggota.

ABPEDNAS mengagendakan pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis terkait tugas, pokok, dan fungsi BPD.

Dengan peningkatan kapasitas tersebut, anggota diharapkan semakin memahami regulasi dan kewenangannya, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

Kesejahteraan Masuk Usulan

Selain kelembagaan, kesejahteraan anggota menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan.

ABPEDNAS mengusulkan perubahan tunjangan BPD dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta menjadi Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Ada pula usulan tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kinerja, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas.

Muh Ali menyebut pemerintah akan melihat dan mengupayakan kebutuhan anggota BPD.

Jaminan Kesehatan Diupayakan 2027

Terkait anggota BPD yang belum mendapatkan jaminan kesehatan, Muh Ali mengatakan pemerintah akan mengupayakannya pada 2027.

"Tahun depan, 2027. Tapi rata-rata sudah mendapatkan jaminan kesehatan, jika ada yang belum nanti diupayakan,” sebutnya.

Sementara itu, launching ABPEDNAS Kabupaten Jepara dijadwalkan pada Jumat (2/10) di Pendopo Kabupaten Jepara.

Agenda tersebut sekaligus direncanakan untuk mengukuhkan pengurus tingkat kecamatan atau DPK ABPEDNAS dan memantapkan program Jaga Desa.

 

Editor : M. Khoirul Anwar
desa di jepara ABPEDNAS BPD Jepara pemerintahan desa Jaga Desa