Tunjangan BPD Jepara Diusulkan Naik hingga Rp1,5 Juta, Ada Jaminan Kesehatan

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 09:09 WIB
ANTUSIAS: Pengurus ABPEDNAS Jepara saat beraudiensi dengan Bupati Jepara, Senin (21/9). (ABPEDNAS JEPARA UNTUK RADAR KUDUS)
ANTUSIAS: Pengurus ABPEDNAS Jepara saat beraudiensi dengan Bupati Jepara, Senin (21/9). (ABPEDNAS JEPARA UNTUK RADAR KUDUS)

 

JEPARA — Kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jepara menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jepara dengan Bupati Jepara, Senin (21/9). Salah satu usulan yang disampaikan berupa perubahan tunjangan BPD hingga Rp1,5 juta.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Muh Ali mengatakan, pemerintah akan melihat dan mengupayakan kebutuhan anggota BPD, termasuk jaminan kesehatan bagi yang belum mendapatkannya.

Tunjangan BPD Diusulkan Naik

Dalam hasil audiensi, terdapat usulan perubahan Peraturan Bupati mengenai tunjangan BPD.

Tunjangan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta diusulkan menjadi Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Usulan tersebut tercantum dalam proposal ABPEDNAS Jepara yang mendorong revisi Perbup Nomor 28 Tahun 2019 Pasal 37 terkait tunjangan BPD.

Selain tunjangan, proposal juga memuat usulan tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kinerja, jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas.

Jaminan Kesehatan BPD Diupayakan

Muh Ali menyebut pemerintah juga memberi perhatian terhadap anggota BPD yang belum mendapatkan jaminan kesehatan.

"Tahun depan, 2027. Tapi rata-rata sudah mendapatkan jaminan kesehatan, jika ada yang belum nanti diupayakan,” ujarnya, Selasa (22/9).

Di Kabupaten Jepara terdapat 1.074 anggota BPD yang tersebar di 184 desa pada 16 kecamatan berdasarkan catatan ABPEDNAS.

Penguatan Fungsi BPD

Selain kesejahteraan, penguatan fungsi BPD menjadi bagian dari pembahasan audiensi.

Muh Ali mengatakan, fungsi pengawasan BPD secara partisipatif penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, pengawasan BPD maupun masyarakat dapat menjadi ruang untuk saling mengoreksi dan mengingatkan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

"Saling koreksi, mengingatkan kembali sesuai dengan (aturan). Baik-baik saja selama ini," katanya.

Ada Usulan Tunjangan Purna Tugas

ABPEDNAS juga memasukkan tunjangan purna tugas dalam usulannya.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong adanya perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan anggota BPD sebagai bagian dari program pemberdayaan.

Peningkatan kapasitas anggota juga dilakukan melalui pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis mengenai tugas, pokok, dan fungsi BPD.

ABPEDNAS Jepara Segera Dikukuhkan

Sementara itu, launching ABPEDNAS Kabupaten Jepara dijadwalkan berlangsung Jumat (2/10) di Pendopo Kabupaten Jepara.

Kegiatan tersebut sekaligus direncanakan menjadi momentum pengukuhan pengurus tingkat kecamatan atau DPK ABPEDNAS.

Agenda tersebut juga akan menjadi momentum pemantapan program Jaga Desa dari Kejaksaan.

 

Editor : M. Khoirul Anwar
BPD Jepara ABPEDNAS Jepara tunjangan BPD Jaga Desa Pemkab Jepara