Kesehatan dan Tunjangan 1.074 Anggota BPD Bertambah, Kadinsospermades Sebut Pengawasan Bagus

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 19:27 WIB
ANTUSIAS: Pengurus ABPEDNAS Jepara saat beraudiensi dengan Bupati Jepara, Senin (21/9). (ABPEDNAS JEPARA UNTUK RADAR KUDUS)
ANTUSIAS: Pengurus ABPEDNAS Jepara saat beraudiensi dengan Bupati Jepara, Senin (21/9). (ABPEDNAS JEPARA UNTUK RADAR KUDUS)

JEPARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, merespons sejumlah usulan terkait peningkatan kesejahteraan sekaligus penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Muh Ali, menyusul audiensi DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Jepara dengan Bupati Jepara, Senin (21/9).

Muh Ali menyebut penguatan fungsi BPD, termasuk pengawasan secara partisipatif, menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, keberadaan pengawasan dari BPD maupun masyarakat dapat menjadi ruang untuk saling mengoreksi dan mengingatkan. Agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan.

"Saling koreksi, mengingatkan kembali sesuai dengan (aturan). Baik-baik saja selama ini," ujar Muh Ali, Selasa (22/9).

Terkait anggota BPD yang belum mendapatkan jaminan kesehatan, Muh Ali menyebut pemerintah akan mengupayakannya.

"Tahun depan, 2027. Tapi rata-rata sudah mendapatkan jaminan kesehatan, jika ada yang belum nanti diupayakan,” sebutnya.

Di Kabupaten Jepara, ABPEDNAS mencatat terdapat 1.074 anggota BPD yang tersebar di 184 desa pada 16 kecamatan. 

Jumlah tersebut menjadi salah satu dasar pengurus, dalam menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan sekaligus penguatan kelembagaan BPD.

ABPEDNAS Jepara menempatkan penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola desa sebagai salah satu program kerja utama.

Salah satunya melalui penguatan sinergi dengan Kejaksaan RI melalui program ‘Jaga Desa’. 

Baca Juga: https://radarkudus.jawapos.com/jepara/2609210047/tunjangan-bpd-di-jepara-diusulkan-naik-maksimal-rp-15-juta-dan-dapat-bpjs-kesehatan

Program tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, agar tata kelola pemerintahan desa berjalan secara bersih dan akuntabel.

Selain itu, ABPEDNAS juga mendorong pengawasan terhadap sejumlah program prioritas nasional yang dilaksanakan di desa.

Di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui ‘Jaga Dapur MBG’, pengawasan sektor pendidikan melalui Jaga ‘Indonesia Pintar’, serta pengawasan ketahanan pangan melalui ‘Jaga Pangan’.

Selain pengawasan, ABPEDNAS mengagendakan peningkatan kapasitas anggota BPD.

Hal tersebut dilakukan melalui pelatihan dan sosialisasi, termasuk bimbingan teknis terkait tugas, pokok dan fungsi BPD.

Dengan peningkatan kapasitas tersebut, anggota BPD diharapkan semakin memahami regulasi dan kewenangannya, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

ABPEDNAS juga mendorong konsolidasi organisasi untuk memperkuat kekompakan, solidaritas dan integrasi antar-pengurus BPD, mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Termasuk berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa.

ABPEDNAS menempatkan penyaluran aspirasi sebagai salah satu bagian penting. Aspirasi masyarakat desa akan ditampung dan diperjuangkan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Pemberdayaan perempuan juga menjadi bagian dari program tersebut. ABPEDNAS mendorong penguatan sayap organisasi seperti Srikandi Jaga Desa untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, ketahanan sosial, serta meningkatkan peran perempuan di desa.

Selain itu, ABPEDNAS juga memasukkan aspek kesejahteraan anggota sebagai bagian dari program pemberdayaan, dengan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota BPD.

Hasil audiensi dengan Bupati Jepara merumuskan sejumlah kebijakan, di antaranya perubahan Peraturan Bupati terkait tunjangan BPD dari sebelumnya Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta menjadi Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Selain itu, terdapat tunjangan purna tugas, jaminan kesehatan melalui BPJS bagi anggota BPD, serta penguatan kelembagaan ABPEDNAS di tingkat kecamatan.

Dalam proposalnya, ABPEDNAS mengusulkan revisi Perbup Nomor 28 Tahun 2019 Pasal 37 terkait tunjangan BPD. 

Proposal juga mencantumkan usulan penerbitan Perbup mengenai tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kinerja, jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas.

Muh Ali mengatakan pemerintah akan melihat dan mengupayakan kebutuhan anggota BPD, khususnya terkait jaminan kesehatan bagi yang belum mendapatkannya.

Sementara itu, launching ABPEDNAS Kabupaten Jepara dijadwalkan pada Jumat (2/10) mendatang, di Pendopo Kabupaten Jepara.

Kegiatan tersebut sekaligus direncanakan menjadi momentum pengukuhan pengurus tingkat kecamatan atau DPK ABPEDNAS, serta pemantapan program Jaga Desa dari Kejaksaan.(fik) 

Editor : Mahendra Aditya
desa di jepara ABPEDNAS Kesejahteraan dan tunjangan BPD BPD bupati jepara