JEPARA — Persidangan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Abi Jamroh (60) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara kembali bergulir, pada Selasa (15/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua penyidik Polres Jepara untuk memberikan keterangan secara verbal lisan.
JPU Rico Nur Cahyo mengatakan, hingga persidangan kali ini pihaknya telah menghadirkan 17 saksi, termasuk saksi ahli.
Di antaranya ahli kedokteran yang melakukan visum, ahli teknologi informasi (IT), ahli penghitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ahli pidana, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, serta dari Kementerian Agama (Kemenag) Jepara.
"Hari ini kami hadirkan verbal lisan dari penyidik Polres Jepara. Sudah dikonfirmasi dalam proses penyidikan dan BAP, bahwa semuanya sudah sesuai prosedur, tidak ada paksaan dan lainnya," ucapnya, Selasa (15/9).
Menurutnya, verbal lisan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan keterangan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi.
Dalam BAP pertama dan kedua, saksi berkas pihak terdakwa disebut mengaku melihat gelagat korban. Utamanya saat berada di area pondok pesantren yang mencurigakan.
Namun, keterangan tersebut kemudian dicabut dalam BAP ketiga.
Karena itu, penyidik yang menangani proses pemeriksaan saksi tersebut dihadirkan. Untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Intinya saksi hari ini didatangkan verbal lisan dari penyidik Polres Jepara, karena BAP pertama dan kedua dia mengaku melihat korban masuk ke gudang, sempat ngintip juga. Tapi waktu BAP ketiga dicabut," tegasnya.
Selain itu, persidangan juga telah menghadirkan keterangan terkait penghitungan restitusi bagi korban.
LPSK menjelaskan sejumlah komponen yang menjadi dasar penghitungan, termasuk kerugian materiil yang dialami korban dan biaya pengobatan.
"Untuk restitusi, LPSK sudah menjelaskan komponennya, kerugian materiil yang dialami korban, pengobatan dan lain-lain. Sekitar Rp 147,5 juta," jelasnya.
Rico menyebut, secara keseluruhan terdapat 17 saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Serta masih akan berlanjut.
Jumlah itu belum termasuk satu saksi tambahan yang rencananya dihadirkan pada persidangan berikutnya, pada Selasa (22/9) mendatang.
"Sepanjang ini kami sudah memeriksa 11 saksi, termasuk enam saksi ahli, meliputi dokter visum, ahli pidana, IT, Labfor Polda, LPSK dan Kemenag Jepara. Ada 17 saksi, belum termasuk tambahan saksi di Selasa (22/9)," tegasnya.
Pada persidangan Selasa mendatang, JPU berencana menghadirkan satu saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Saksi tersebut sebenarnya telah tercantum dalam berkas perkara, sehingga pihak JPU akan tetap memanggilnya untuk memberikan keterangan di persidangan.
Rico berharap saksi tersebut dapat hadir, sehingga seluruh agenda pemeriksaan saksi dapat segera dituntaskan.
Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan terdakwa apabila tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan.
"Semoga Selasa (22/9) saksi hadir. Selanjutnya dari pihak terdakwa ada a de charge ataupun pihak lain. Kalau tidak ada, ya langsung pemeriksaan terdakwa," sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa AJ selaku pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan ini, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Saat itu korban usai lulus kelas III dari MA yang juga berada di naungan Yayasan Ponpes Al Anwar Mantingan.
Kuasa Hukum Korban Erlinawati menyebut, kini, korban yang berusia 19 tahun, acapkali mengalami trauma jika mengingat apa yang telah dialaminya.
Korban mengalami pelecehan seksual lebih dari 25 kali dalam rentang 27 April hingga 24 Juli 2025. Termasuk pemerkosaan.
Erlinawati juga menyebut, pada 22 Juni 2025, korban yang sedang menstruasi tetap dipaksa melayani pelaku.
Padahal, saat itu seharusnya korban sudah kembali ke rumah usai masa kelulusan. Namun, tetap diminta mengabdi (mengajar) di pondok, karena posisinya sudah hafizah.
Sementara itu, ternyata ada alasan lain, di balik permintaan untuk mengabdi itu.
Siang hari korban memang mengajar, tetapi malam hari dalam rentang April-Juli 2025, korban dilecehkan AJ.
Tidak dengan persetujuan. Korban menolak ketika diminta kembali mengajar di pondok. Tapi penolakan itu justru berujung paksaan.
Setiap kali terdakwa melakukan aksinya, Abi Jamroh disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya.
Foto-foto tersebut bahkan dikirimkan kepada korban. Kini, bukti ini dinyatakan asli oleh saksi ahli dari Digital Forensik Polda Jateng.
Perbuatan bejat AJ dapat terjadi hingga beberapa kali, karena korban merasa tertekan dan ketakutan. Bahkan juga mendapat ancaman jika bercerita atas apa yang dialaminya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya