Museum Kartini Jepara Diperiksa Menyeluruh, Kaji Potensi Jadi Cagar Budaya Provinsi dan Nasional

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 17:18 WIB
ULTRASONOGRAFI: Tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah melakukan rontgen bangunan Museum Kartini eks Rumah Dinas Bupati Jepara. (FIKRI T/RADAR KUDUS)
ULTRASONOGRAFI: Tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah melakukan rontgen bangunan Museum Kartini eks Rumah Dinas Bupati Jepara. (FIKRI T/RADAR KUDUS)

JEPARA — Bangunan yang menyimpan jejak kehidupan Sang Pelopor Kebangkitan Perempuan Pribumi serta Peletak Emansipasi Perempuan—Kartini—kini kembali diperiksa dari dekat. 

Museum Kartini eks Rumah Dinas Bupati Jepara terus mendapatkan perhatian. Disiapkan untuk hal yang lebih besar.

Bukan sekadar dilihat dengan mata, tetapi ‘ditelanjangi’ melalui serangkaian pemeriksaan teknis. Ihwal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik bangunan secara lebih mendetail.

Tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah turun langsung. Meninjau kawasan Museum Kartini. 

Beragam perangkat digunakan untuk merekam kondisi bangunan. Mulai dari dokumentasi fotografi, pemindaian hingga foto udara. 

Setiap bagian diperiksa untuk membaca tingkat kerusakan sekaligus potensi pelestarian lebih lanjut.

Selain mendukung rencana revitalisasi maupun pengembangan ruang pamer, kajian teknis serta pemutakhiran data ini juga menjadi bahan untuk melihat kemungkinan peningkatan status cagar budaya.

Menyiapkan Museum R.A. Kartini untuk naik kelas, sebagai Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun Nasional.

Perwakilan tim sekaligus Arkeolog di BPK Jawa Tengah Bagus mengatakan, peninjauan dilakukan sesuai tugas dan fungsi lembaganya. 

Tim diminta melihat kondisi terkini bangunan, serta melakukan pemutakhiran data fisik objek cagar budaya.

“Ini kami melihat kondisi terkininya seperti apa, kemudian kami merekam semua kondisi fisik bangunan,” ungkapnya, pada Sabtu (12/9).

Arkeolog di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah Bagus. (FIKRI T/RADAR KUDUS)
Arkeolog di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah Bagus. (FIKRI T/RADAR KUDUS)

Menurutnya, pemeriksaan tidak bergantung pada ada atau tidaknya aktivitas pameran di dalam museum. 

Kajian yang dilakukan berkaitan dengan upaya serta hal-hal yang mendukung rencana revitalisasi.

Kajian kelayakan ruang pamer sebelumnya telah dilakukan. Sementara pemeriksaan yang dikerjakan BPK lebih diarahkan untuk menyentuh kondisi objek cagar budaya secara langsung. 

Selain bangunan utama, tim juga memeriksa kawasan di sekitar museum. Hal itu dilakukan untuk melihat potensi keberadaan objek lain yang memiliki nilai cagar budaya.

“Kami mencoba melakukan pemeriksaan keliling kawasan. Potensi cagar budayanya seperti apa,” imbuhnya.

Eks Rumah Dinas Bupati serta Pendopo Kabupaten Jepara tersebut, secara resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten pada 2018 lalu.

Bertolak dari itu, kemudian dialihfungsikan menjadi Museum Kartini dan diresmikan pada 15 November 2025 oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon.

Kini, terdapat dorongan agar statusnya dapat ditingkatkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi maupun nasional. 

Karena itu, salah satu hal yang turut dibaca oleh tim BPK ialah kemungkinan peningkatan peringkat status tersebut.

“Apakah dimungkinkan tidak untuk dinaikkan peringkatnya menjadi cagar budaya tingkat provinsi ataupun nasional? Kami juga ditugaskan untuk membaca potensi tersebut,” terangnya.

PROGRESIF: Perwakilan BPK Jateng, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara serta Komunitas Rumah Kartini sedang berdiskusi mengenai kondisi Museum. (FIKRI T/RADAR KUDUS)
PROGRESIF: Perwakilan BPK Jateng, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara serta Komunitas Rumah Kartini sedang berdiskusi mengenai kondisi Museum. (FIKRI T/RADAR KUDUS)

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan, hasil peninjauan akan dianalisis. Laporan terlebih dahulu akan disampaikan kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional untuk mendapatkan telaah lebih lanjut.

Ia mengibaratkan pemeriksaan tersebut seperti proses rontgen atau ultrasonografi (USG) pada bangunan. 

Tujuannya bukan mengubah bentuk yang sudah ada, melainkan mengetahui kondisi dan tingkat kerusakan secara lebih detail.

Dari pemeriksaan itu, tim dapat memberikan rekomendasi mengenai penanganan teknis yang diperlukan. 

Beberapa bagian yang menjadi perhatian antara lain kemungkinan serangan rayap, kebocoran atap, kusen yang mengalami pelapukan hingga pintu yang mulai rusak.

Termasuk apabila suatu bagian memang harus diganti, rekomendasi akan diarahkan pada jenis atau bentuk pengganti yang tetap sesuai dengan karakter bangunan bersejarah tersebut.

“Kalau mengganti, sebaiknya penggantinya seperti apa,” ringkasnya.

Pemeriksaan kali ini menggunakan sejumlah peralatan khusus. Dokumentasi tidak hanya dilakukan melalui kamera dari bagian luar, tetapi juga menyasar ruang dalam bangunan. 

“Yang akan tampak semua, seperti menelanjangi bangunan. Kami membawa alat untuk pemetaan, tidak hanya fotografi tapi juga scanner. Kemudian dibantu foto udara,” ucapnya.

Sebanyak delapan personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai disiplin keahlian, di antaranya teknik sipil, arsitektur, arkeologi dan geografi.

SINERGIS: Para penggiat dan pelestari cagar budaya.
SINERGIS: Para penggiat dan pelestari cagar budaya.

Komposisi lintas disiplin itu diperlukan agar pemeriksaan tidak hanya melihat persoalan konstruksi. Tetapi juga memperhatikan aspek sejarah, arsitektur, lingkungan kawasan hingga nilai penting objek cagar budaya.

Secara umum, Bagus menyebut kondisi Pendopo Kartini dan bekas rumah dinas yang kini menjadi bagian dari museum masih tergolong sehat. Meski demikian, sejumlah bagian membutuhkan perhatian dan perawatan.

“Tetapi namanya rumah ada satu-dua (beberapa, red) kerusakan, seperti kusen ada yang sudah lapuk. Perbaikannya nanti seperti apa,” singgungnya.

Untuk penanganan fisik bangunan, kewenangan utama berada pada Pemerintah Kabupaten Jepara. 

Apabila terdapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat, proses tersebut dapat dilakukan dengan pendampingan BPK Jawa Tengah, termasuk dalam aspek pengawasan pelestarian.

Bagus juga menyinggung adanya wacana mengembalikan sejumlah bagian kawasan museum ke bentuk aslinya. 

Hal tersebut berkaitan dengan perubahan yang pernah dilakukan, seperti tegel, atap hingga pembangunan kolam renang.

Menurutnya, pengembalian kondisi kawasan sebagaimana bentuk semula merupakan mandat Menteri Kebudayaan. Namun, hingga kini, BPK Jawa Tengah belum menerima perintah khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Pihaknya menambahkan, penugasan kali ini masih berfokus pada studi teknis dan pendokumentasian. Karena itu, tim belum masuk pada tahap perubahan fisik bangunan.

Setelah seluruh data dihimpun, BPK Jawa Tengah akan menyusun laporan untuk disampaikan kepada kementerian. 

Selanjutnya, tindak lanjut dan kebijakan mengenai hasil kajian tersebut menjadi kewenangan pihak terkait.

“Secara normatif kami menyusun laporan dan kami sampaikan kepada kementerian. Tinggal bagaimana kemudian kementerian menyikapi laporan kami,” tandasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
Balai Pelestarian Kebudayaan Jateng Kartini Pahlawan Nasional Pemutakhiran Data Museum Kartini Pendopo Kabupaten Jepara Eks Rumdin Bupati cagar budaya nasional