Kajari Jepara Bawa Spirit Penegakan Hukum Humanis, Fokus Kembalikan Kerugian Negara

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 18:32 WIB
PEMULIHAN KERUGIAN: Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menyerahkan secara simbolis uang hasil rampasan terpidana korupsi senilai Rp 581 juta pada Rabu (2/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
PEMULIHAN KERUGIAN: Kajari Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara menyerahkan secara simbolis uang hasil rampasan terpidana korupsi senilai Rp 581 juta pada Rabu (2/9). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Penegakan hukum bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara tidak semata-mata hanya berujung pada pemidanaan. Di matanya, ada hal yang jauh lebih esensial.

Di balik proses hukum, ia ingin memastikan ada manfaat yang benar-benar kembali kepada masyarakat.

Spirit itu terlihat dalam penanganan perkara korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Donorojo. 

Pada momen Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (2/9), Kejari Jepara menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan, terkait perkara korupsi dengan terdakwa Sudiyanto sebesar Rp 581.254.000.

Sudiyanto, terpidana kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Ia menjabat sebagai Ketua UPK Barokah Abadi Kecamatan Donorojo, Jepara.

Menyelewengkan pencairan pinjaman pada 2020, menggunakan kelompok fiktif hingga total pencairan mencapai Rp 9,5 miliar. 

Bagi Agung, pengembalian tersebut menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. 

Uang yang sebelumnya menimbulkan kerugian negara, tegasnya, harus dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Ini baru tahap awal. Karena tahap kedua, masih ada 13 sertifikat yang berkaitan dengan UPK Donorojo,” ungkapnya, pada Rabu (2/9).

Dalam proses tersebut, Kejari Jepara melelang 19 barang berupa sertifikat. Dari jumlah tersebut, enam sertifikat telah laku. Sementara 13 sertifikat lainnya masih dalam proses untuk kembali dilelang.

Jika seluruhnya berhasil terjual, nilai yang dikembalikan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Agung menegaskan, pemulihan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan penanganan perkara. 

Ada prinsip bahwa kerugian yang muncul dari suatu perkara harus diupayakan kembali kepada pihak yang dirugikan.

“Kalau dari sana (negara atau masyarakat, red) asalnya, ya kembali ke sana,” imbuhnya.

UPK Donorojo sendiri telah dilebur. Karena itu, dana hasil pemulihan nantinya akan dikembalikan dan masuk ke kas, yang berkaitan dengan kelembagaan tersebut agar dapat dimanfaatkan kembali.

Cara Agung melihat perkara hukum juga memperlihatkan karakter kepemimpinannya di Kejari Jepara. 

Ia membawa pendekatan yang menempatkan rasa keadilan dan kemanfaatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Baginya, keberhasilan kejaksaan bukan hanya dihitung dari berapa banyak perkara yang dibawa ke pengadilan atau berapa lama seseorang dipidana. 

Lebih jauh, masyarakat harus merasakan bahwa kehadiran institusi penegak hukum memberikan solusi.

“Bagaimana kami memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak dengan melakukan penuntutan tanpa memiliki rasa keadilan. Kami berupaya dengan jajaran Kejari Jepara memberikan penanganan yang humanis,” ucapnya.

Pendekatan itu juga diterapkan dalam perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Beberapa hari sebelumnya, Kejari Jepara telah menghentikan penuntutan sebuah perkara penganiayaan melalui mekanisme RJ. 

Dalam pendekatan tersebut, persoalan tidak langsung diarahkan menuju pemidanaan. Apabila masih terdapat ruang untuk menyelesaikan konflik secara damai dan memulihkan hubungan para pihak.

Menurut Agung, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan seseorang masuk penjara.

“Pemidanaan bukan hal yang harus dilakukan. Kalau bisa dengan restorative justice, mengapa tidak?” tegasnya.

Pendekatan itu, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur di lapangan. 

Mulai dari penyuluh hukum, pemerintah desa, Linmas hingga unsur yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tujuannya sederhana, persoalan yang dipicu emosi sesaat, termasuk perkara pencurian yang telah diselesaikan melalui perdamaian, sebisa mungkin tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih panjang apabila syarat RJ terpenuhi.

“Pemidanaan itu hal terakhir bagi kami. Selama masih bisa dihentikan dengan restorative justice, ayo kita tempuh upaya itu,” ujarnya.

Tentu batasan-batasan RJ juga turut dipertimbangkan. Seperti kasus kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, harus ditindak tegas.

Pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dan restorative justice dalam perkara pidana umum, menjadi gambaran arah kepemimpinan Agung di Kejari Jepara.

Ia ingin hukum hadir dalam dua wajah sekaligus, tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap mempertimbangkan kemanfaatan dan rasa keadilan.

Dalam perkara korupsi, ketegasan diwujudkan melalui proses hukum dan penyitaan hingga lelang aset. 

Namun proses itu tidak berhenti ketika aset berhasil dirampas. Nilai ekonominya harus kembali kepada pihak yang semestinya menerima manfaat.

Sementara, dalam perkara pidana umum, ruang penyelesaian melalui perdamaian tetap dibuka selama memenuhi ketentuan hukum.

“Ini wujud nyata daripada penanganan humanis kepada masyarakat. Kami pulihkan kerugiannya agar bisa dipergunakan,” ucapnya.

Momentum ini, baginya, bukan hanya sebagai seremoni kelembagaan. 

Hal itu, menjadi kesempatan untuk mengukur kembali bagaimana institusi yang dipimpinnya hadir di tengah masyarakat. Bagi Agung, kejaksaan harus mampu memberikan pelayanan hukum yang membuat masyarakat merasa keadilan terpenuhi.

Spirit ini sekaligus menjadi arah yang ingin ia bangun bersama jajaran Kejari Jepara, yakni penegakan hukum yang tetap tegas, tetapi tidak kehilangan nilai kemanusiaan. 

Pemidanaan ketika memang diperlukan, dan pemulihan ketika masih tersedia jalan yang lebih berkeadilan.(fik)

Editor : Ali Mustofa
Pemulihan Kerugian Negara Harlah Kejaksaan RI Pidana Korupsi aset dirampas restorative justice kejari jepara