Kendaraan Beroperasi di Jepara Diminta Gunakan TNKB Sesuai Wilayah Registrasi

M. Khoirul Anwar • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:02 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

 

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau instansi pemerintah, badan usaha, perusahaan, hingga masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara diharapkan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Jepara Minta Kendaraan Tertib Administrasi

Ajakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 900.1.13.1/17 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Jawa Tengah.

Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/900.1.13.1/203/2026 Tahun 2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, tertib administrasi kendaraan merupakan bagian dari kepatuhan yang perlu dibangun bersama. Penggunaan TNKB sesuai wilayah registrasi juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap penerimaan daerah.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, badan usaha maupun masyarakat, untuk tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak. Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara agar menggunakan TNKB Jepara sesuai ketentuan,” ujar Witiarso, 21 Agustus 2026.

Kendaraan Berpelat Luar Diminta Segera Disesuaikan

Melalui surat edaran tersebut, perangkat daerah, BUMN/BUMD, perusahaan, badan usaha, instansi, dan lembaga yang memiliki atau menguasai kendaraan diminta mengecek kembali kendaraan yang digunakan.

Kendaraan yang beroperasi atau berkedudukan di Jepara diharapkan menggunakan TNKB Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara.

Sementara kendaraan yang masih menggunakan TNKB luar wilayah Jepara, tetapi secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara, diminta melakukan mutasi atau registrasi sesuai ketentuan.

Pemilik atau penguasa kendaraan juga diminta memastikan kewajiban PKB telah dipenuhi dan tidak memiliki tunggakan.

Selain itu, masing-masing instansi dan badan usaha diminta melakukan pendataan kendaraan yang berada dalam penguasaannya. Pendataan meliputi TNKB, status registrasi, hingga pembayaran pajak kendaraan.

Camat dan Desa Ikut Sosialisasikan

Pemkab Jepara juga melibatkan pemerintah di tingkat wilayah untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut.

Camat serta kepala desa/lurah diminta menyampaikan informasi kepada masyarakat, badan usaha, dan pihak terkait. Sosialisasi diharapkan mendorong kendaraan yang digunakan secara tetap di Jepara untuk semakin tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Bagi pemilik kendaraan yang perlu melakukan proses mutasi, registrasi, maupun penyelesaian kewajiban PKB, Pemkab Jepara mengimbau untuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Harapannya, kepatuhan masyarakat semakin meningkat, administrasi kendaraan semakin tertib, dan penerimaan daerah juga semakin optimal. Pada akhirnya, penerimaan tersebut dapat kembali mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Jepara,” pungkas Witiarso.

 

Editor : Admin
TNKB Jepara Pajak Kendaraan Jepara pad jepara Pemkab Jepara witiarso utomo