PERINGATAN: Berita ini memuat narasi kekerasan seksual dan kriminalisasi terhadap korban. Konten ini dapat memicu emosi atau respons traumatis bagi sebagian pembaca. Harap membaca dengan kesiapan mental dan dukungan yang memadai.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal membutuhkan bantuan psikologis atau perlindungan hukum akibat kasus serupa, hubungi pihak kepolisian, dinas terkait ataupun lembaga bantuan hukum lainnya.
JEPARA — Tabir dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh atlet perempuan di Jepara mulai terkuak.
Kini, Satreskrim Polres Jepara, menetapkan kakak ipar korban AM (38), sebagai tersangka pencabulan.
Tersangka, terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Andika Oktavian Saputra menyampaikan, saat ini terduga pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Jepara.
Hal tersebut dilakukan sejurus dengan tercukupinya alat bukti.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan di rutan Polres Jepara," ungkapnya, pada Selasa (28/7).
Andika menerangkan, pencabulan terjadi sejak korban berusia 16 tahun.
Lokasi pencabulan tersebut berlangsung di rumah pelaku. Diketahui, antara korban dan tersangka memang tinggal satu atap.
Peristiwa itu bermula pada 2021 lalu. Saat korban sedang tidur bersama kakak perempuannya dan tersangka.
Di waktu tengah malam, tersangka memperkosa korban. Meski sempat melawan, namun upayanya sia-sia.
Di samping itu, pencabulan tak hanya terjadi sekali. Andika mengatakan, tersangka terus memaksa dan mengancam korban yang kini berusia 21 tahun.
Memanfaatkan kerentanan korban, hingga menyetubuhinya berkali-kali hingga Oktober 2025.
"Tersangka mengancam, apabila korban tidak memenuhi keinginannya (berhubungan badan, red), maka tersangka mengancam akan melaporkan kepada kakaknya agar tidak dikasih uang jajan," jelasnya.
Kasus ini benar-benar tersibak pada Desember 2025. Waktu itu, korban sering mengeluh, merasa mual.
Setelah melakukan pemeriksaan di rumah sakit, ternyata korban tengah mengandung.
Dari peristiwa tersebut, lantas terendus pelaku yang tak lain tidak bukan merupakan kakak ipar korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya