JEPARA — Kontestasi Pemilihan Petinggi (Pilpet) tahun 2026 di Kabupaten Jepara memasuki fase pendaftaran bakal calon.
Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, Pilpet kali ini memiliki aturan baru.
Jika setelah seluruh tahapan pendaftaran hanya muncul satu kandidat, pemilihan tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme calon tunggal.
Pada Kamis (9/7) lalu, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Jepara nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi disetujui DPRD Jepara.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan perubahan tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2026.
Aturan ini membuka ruang legal, terutama bagi pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan kandidat tunggal.
Ia menyebut, hal tersebut dapat menghindari kekosongan jabatan petinggi desa definitif. Termasuk dapat menghentikan praktik kembang paes atau calon boneka.
Ia juga menyinggung, jumlah calon yang dapat ditetapkan pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan lama, yakni minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Namun, regulasi anyar tersebut memberikan jalan keluar. Apabila hingga seluruh tahapan perpanjangan pendaftaran berakhir hanya terdapat satu orang, tetap akan dilanjutkan.
"Kalau sampai selesai tahapan (perpanjangan, red) pendaftaran hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, maka panitia dapat menetapkan dan melanjutkan proses pemilihan dengan calon tunggal. Ketentuan itu sudah diatur dalam Perda yang baru," ungkapnya, pada Sabtu (25/7).
Muh Ali menjelaskan, pendaftaran bakal calon petinggi berlangsung mulai 22 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Apabila jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal, panitia akan membuka dua kali masa perpanjangan pendaftaran.
Ia mengakui, hingga saat ini jumlah pendaftar di 24 desa yang akan menggelar Pilpet masih terus bergerak.
Ada desa yang telah diisi beberapa bakal calon, namun ada pula yang baru menerima satu pendaftar.
"Perkembangannya masih dinamis, setiap desa berbeda-beda. Karena masa pendaftaran juga masih berjalan," imbuhnya.
Sebaran desa yang akan mengikuti Pilpet meliputi Kecamatan Keling (Desa Kelet, Jlegong, Klepu), Donorojo (Jugo), Kembang (Kaliaman), Bangsri (Banjaran), Mlonggo (Srobyong), Pakis Aji (Kawak, Suwawal Timur, Bulungan).
Kemudian Kecamatan Kedung (Desa Surodadi), Jepara (Wonorejo, Kedungcino), Tahunan (Semat, Ngabul, Kecapi), Pecangaan (Ngeling), Kalinyamatan (Kriyan), Welahan (Teluk Wetan, Ketilengsingolelo, Brantaksekarjati), Mayong (Sengonbugel), Nalumsari (Tritis), serta Karimunjawa (Desa Nyamuk).
Pembentukan panitia Pilpet telah dilaksanakan pada 10 Juli 2026. Tahapan berikutnya, dilanjutkan tinjauan administrasi pada 4–18 Agustus 2026.
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 20 Agustus–3 September 2026, serta penetapan nama calon petinggi pada 26 Agustus 2026.
Apabila jumlah pendaftar kurang dari dua orang, akan dibuka perpanjangan pendaftaran tahap pertama pada 20–31 Agustus 2026.
Jika masih belum memenuhi syarat, perpanjangan tahap kedua dijadwalkan pada 11–17 September 2026.
Sementara itu, pengumuman dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada 17–21 September 2026.
Khusus desa yang menjalani perpanjangan pendaftaran, pengumuman nama calon kepada masyarakat dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.
Masa kampanye akan berlangsung selama tiga hari, yakni 28–30 Oktober 2026, sebelum memasuki hari pemungutan suara pada Selasa, 3 November 2026.
Selanjutnya, petinggi desa terpilih dijadwalkan dilantik pada Senin, 28 Desember 2026.
Muh Ali menambahkan, salah satu faktor yang diyakini akan meningkatkan minat masyarakat untuk maju sebagai calon petinggi ialah dihapuskannya uang jaminan pencalonan.
Selama ini, biaya tersebut kerap menjadi pertimbangan bagi warga yang ingin ikut berkontestasi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki kapasitas dan komitmen membangun desa terdorong untuk mendaftarkan diri. Sehingga kompetisi dalam Pilpet menjadi lebih sehat dan demokratis.
"Kami berharap pelaksanaan Pilpet 2026 berjalan tertib, lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar menjadi pilihan masyarakat," tandasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya