680 Karyawan PT Samwon Terancam PHK, Pemkab Jepara Siap Dampingi Perjuangkan Pesangon hingga 100 Persen

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:05 WIB
Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membuka layanan pengaduan, bagi pekerja PT Samwon Busana Indonesia.

Terutama yang merasa hak-haknya belum terpenuhi setelah perusahaan tersebut dinyatakan merugi dan menghentikan operasionalnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Juli 2026 ini, merupakan bulan terakhir pabrik beroperasi. Sedangkan per Agustus 2026 tutup permanen.

Terdapat setidaknya 680 pekerja yang akan di-PHK.

Baca Juga: Karyawan PT Samwon Tak Menyangka Pabrik Tutup Permanen, Tunggu Kesempatan Bekerja di Tempat Lain

Para pekerja dipersilakan melapor secara langsung maupun melalui kanal daring, jika terdapat haknya yang tidak dipenuhi. Agar dapat mendapatkan pendampingan dan fasilitasi. 

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza mengatakan, pihaknya mengaku siap mengawal penyelesaian hak-hak pekerja.

Terutama jika terdapat perselisihan mengenai pembayaran pesangon maupun hak normatif lainnya.

"Kalau ada pekerja yang merasa dirugikan atau haknya belum terpenuhi, silakan melapor ke dinas. Bisa datang langsung maupun secara online sehingga kami bisa melakukan konfirmasi dan memediasi penyelesaiannya," ujarnya, pada Senin (20/7).

Menurut Zamroni, mekanisme penyelesaian dapat diawali dengan mediasi hubungan industrial. 

Apabila pekerja menggunakan kuasa hukum atau serikat pekerja, kuasa tersebut harus memiliki kewenangan untuk beracara sesuai ketentuan.

Sementara itu, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten, akan diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

"Kalau menyangkut pengawasan ketenagakerjaan, itu menjadi ranah provinsi. Masyarakat juga bisa menyampaikan laporan melalui portal pengaduan online milik pemerintah provinsi," jelasnya.

Zamroni menyebutkan, sudah terdapat satu pekerja yang mengadu hanya mendapatkan pembayaran pesangon sebesar 50 persen 

Mereka meminta agar hak pesangon dapat dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: Investor Asal Tiongkok Bidik Jepara, Pabrik Tas Baru Segera Dibangun di Sengonbugel Mayong

"Kondisi perusahaan merugi, sehingga yang diberikan pesangonnya 50 persen. Sementara para pekerja meminta bisa dibayarkan 100 persen," katanya.

Penutupan PT Samwon Busana Indonesia di Jepara sendiri, berdampak terhadap hampir 700 pekerja. Kena PHK.

Meski demikian, Pemkab Jepara berupaya mempertemukan para mantan pekerja dengan perusahaan lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.

"Ada upaya komunikasi dengan perusahaan-perusahaan lain agar bisa menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK," ujarnya.

Ia menambahkan, peluang kerja di Jepara sebenarnya cenderung terbuka. Pada pelaksanaan job fair yang digelar Mei lalu, tersedia sekitar 2.000 lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan. Namun jumlah pencari kerja yang mendaftar hanya sekitar 1.500 orang.

"Masih ada potensi sekitar 500 lowongan yang belum terisi. Memang 1.500 pendaftar itu bisa saja satu orang melamar ke beberapa perusahaan, tetapi peluang kerja masih tersedia," katanya.

Di sisi lain, dikabarkan, aset PT Samwon Busana Indonesia kini dikabarkan tengah berusaha dipasarkan. Total nilai yang ditawarkan mencapai sekitar Rp 150 miliar, meliputi lahan seluas 5 hektare dan bangunan pabrik sekitar 3,5 hektare. 

Namun, HR Manajer PT Samwon Busana Indonesia, Taufan Adi Susilo, belum banyak membeberkan mengenai kelanjutan pemanfaatan aset PT Samwon Busana Indonesia di Jepara. "Untuk aset sementara belum tahu akan kami apakan," tandasnya, pada Selasa (21/7).(fik)

Editor : Mahendra Aditya
PT Samwon PKH Massal Jepara Pabrik Jepara tutup pabrik garmen hak pekerja