JEPARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), atas kasus dugaan pemalsuan pita cukai rokok dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (16/7).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Ahmad Zalim Wahyudi mengatakan, tersangka yang dilimpahkan berinisial AR.
Setelah proses Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk disiapkan ke meja persidangan.
"Tahap II telah dilaksanakan dari PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap tersangka AR dalam perkara dugaan tindak pidana cukai," ujarnya, pada Kamis (16/7) petang.
AR diduga membuat dengan cara meniru atau memalsukan pita cukai.
Perkara ini terungkap setelah rangkaian penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai di wilayah Jepara dan Kota Semarang, terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi pita cukai palsu.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 126.745.973.496.
AR disangka melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin cetak kertas, dua unit mesin pemanas (stamping foil), satu unit mesin pemotong kertas (paper cutting machine), dua unit alat identifikasi ultraviolet, serta pita cukai yang diduga palsu.
"Ada uang sitaan Rp 1,4 miliar," sebutnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan rangkaian darihasil operasi gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Bea Cukai Kudus, dan BAIS TNI.
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek lima lokasi di Kabupaten Jepara, yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai.
Dari lokasi itu diamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Pengungkapan juga dilakukan di Kota Semarang. Petugas menemukan mesin cetak berteknologi tinggi, mesin stamping foil, hingga bahan hologram yang kualitasnya disebut menyerupai pita cukai asli.
Kemampuan produksi jaringan tersebut menunjukkan skala operasi yang cukup besar, diduga digunakan untuk mendukung peredaran rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.
Di samping itu, Penyidik Bea Cukai masih mendalami asal bahan baku pita cukai palsu tersebut, termasuk hologram dan kertas sekuriti yang digunakan.
Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Peruri untuk memastikan apakah material yang dipakai berasal dari produksi resmi atau diperoleh dari pihak lain di luar kewenangan negara.(fik)
Editor : Ali Mustofa