JEPARA — Proses evakuasi tongkang pengangkut batu bara yang tenggelam di perairan Jepara, masih terkendala alat. Proses tersebut terus diupayakan, sembari menunggu perizinan dari pemerintah pusat.
Sebelum tahap tersebut, dua kali upaya evakuasi oleh penyedia salvage lokal dilaporkan gagal.
Tiga pekan berselang, evakuasi TB Transpower 215 yang tenggelam di perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo ini tak kunjung teratasi.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Havid Widiyanto, menjelaskan saat ini pemilik tongkang tengah mengajukan izin pelaksanaan evakuasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Evakuasi sementara memang berhenti. Dua perusahaan salvage lokal dari Bondo dan Karimunjawa sudah mencoba melakukan evakuasi, tetapi belum berhasil. Sekarang owner sedang mengajukan proses perizinan untuk menunjuk perusahaan salvage yang lebih berkompeten," ujarnya, pada Kamis (16/7).
Menurut Havid, seluruh aktivitas di lokasi kejadian wajib mengantongi izin dari instansi terkait.
Setelah izin diterbitkan, proses evakuasi akan kembali dilakukan oleh perusahaan salvage ketiga yang memiliki kemampuan dan peralatan lebih memadai.
Ia menjelaskan, insiden bermula pada 26 Juni 2026 ketika tongkang dilaporkan mengalami kemiringan.
Saat itu tongkang belum tenggelam dan kru masih berupaya menyelamatkannya. Dengan menambah ballast atau pemberat penyeimbang agar kembali stabil.
"Penambahan ballast dilakukan untuk menyeimbangkan tongkang, tetapi upaya itu gagal. Sekitar sepekan kemudian tongkang akhirnya tenggelam dan muatan batu bara ikut tumpah ke laut," ucapnya.
Tongkang Santosa 06 diketahui mengangkut sekitar 7.221 ton batu bara dengan rute dari Banjarmasin menuju Marunda, Jakarta.
Selain rangkaian pelayaran tongkang tersebut, tongkang lain, Batola, juga sempat mengalami kemiringan.
Namun proses penyeimbangan ballast dan pemindahan muatan berhasil dilakukan, sehingga tidak sampai tenggelam.
Havid menegaskan, prioritas utama saat ini ialah mengapungkan dan mengevakuasi tongkang terlebih dahulu.
Setelah badan tongkang berhasil diangkat, barulah dilakukan pengambilan batu bara yang tumpah dengan metode teknis yang menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
"Prosedurnya bertahap. Tongkang harus dievakuasi lebih dulu. Setelah berhasil diapungkan, baru batu bara yang tumpah diambil menggunakan metode yang ditentukan oleh owner. Semua ada tahapannya, tidak bisa langsung melompat ke proses berikutnya," terangnya.
Setelah proses pengangkatan batu bara selesai, pemerintah bersama instansi terkait akan menghitung tingkat kerusakan lingkungan, yang ditimbulkan sebagai dasar penyusunan langkah pemulihan ekosistem.
Sementara itu, sebagai langkah pengamanan awal, tim telah memasang jaring di sekitar lokasi tumpahan batu bara untuk mencegah material menyebar lebih luas ke perairan sekitar.
"Kerusakan memang sudah terjadi. Saat ini yang dilakukan ialah pengamanan sementara dengan memasang jaring, agar batu bara tidak terbawa arus. Seluruh proses membutuhkan waktu karena harus dilakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Di samping itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Heru Djatmika menyampaikan pihaknya masih menunggu laporan secara runut, mengenai insiden tersebut.
"Kami masih menunggu laporan kronologinya secara resmi dari Kabupaten (Jepara). Sudah kami minta, supaya kami bisa mengirim tim pengawasan ke lokasi. Untuk kewenangan 0-12 mil ada di Dinas Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya