Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

7.221 Ton Batu Bara Tumpah ke Laut Jepara, Tongkang TB Transpower 215 Kandas dan Cemari Perairan Mororejo

Fikri Thoharudin • Kamis, 16 Juli 2026 | 17:28 WIB
KANDAS: TB Transpower 215 yang tenggelam di perairan Mororejo, Mlonggo, Jepara. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
KANDAS: TB Transpower 215 yang tenggelam di perairan Mororejo, Mlonggo, Jepara. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Tongkang pengangkut batu bara yang ditarik Tug Boat (TB) Transpower 215 kandas. 

Insiden di perairan utara Jepara ini menyebabkan ribuan ton batu bara tumpah ke laut. Mencemari dan merusak ekosistem laut.

Peristiwa tersebut terjadi, setelah tongkang mengalami kebocoran dan kemiringan saat berlindung di perairan dekat Pulau Panjang.

Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP) Jepara Distrik Navigasi Semarang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Edi Pitono, menjelaskan insiden bermula pada Jumat (26/6) sekitar pukul 07.35 WIB.

Saat itu kapal tunda TB Transpower 215 yang menarik tongkang YDB 6259/Santoso 06 sedang berlayar dari Banjarmasin menuju Marunda dengan 10 awak kapal.

Menurut Edi, nahkoda melaporkan tongkang yang mengangkut batu bara mengalami indikasi kebocoran, sehingga meminta izin berlindung di perairan Jepara. 

Lokasi tersebut juga telah digunakan kapal lain, yakni MDM Batola, yang sebelumnya juga sempat mengalami kemiringan. Hingga akhirnya batu bara yang dimuat MDM Batola berhasil dipindahkan dan dievakuasi.

"Cuaca saat itu bagus, angin bertiup dari tenggara dengan kecepatan sekitar 4–5 knot dan tinggi gelombang maksimal sekitar 0,5 meter," ujarnya, saat ditemui di Kantor SROP pada Kamis (16/7).

Tak lama setelah berada di lokasi berlindung, tongkang dilaporkan semakin miring. 

Informasi tersebut langsung diteruskan SROP kepada otoritas pelabuhan dan Syahbandar, agar dilakukan penanganan lebih lanjut.

Edi menjelaskan, kapal berada di lokasi tersebut karena memperoleh izin berlindung akibat kondisi tongkang yang mengalami kemiringan.

Menyusul kejadian itu, SROP Jepara berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta instansi perikanan untuk memastikan posisi kapal terhadap kawasan konservasi laut.

"Kami meminta detail zona konservasi dan memetakannya pada peta pelayaran kami. Dari hasil pemetaan, lokasi kapal berada di luar zona konservasi," imbuhnya.

Ia menambahkan, titik lokasi kapal berada di kawasan dengan kedalaman sekitar 10 meter. Tidak termasuk wilayah konservasi di sekitar Mororejo.

Di samping itu, jarak antara bibir pantai dengan lokasi tenggelamnya kapal sekitar 3,5 mil.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan. Agar kapal lain yang melintas di perairan Jepara tidak mengganggu keberadaan Pipa Gas Kalimantan-Jawa (Kalija), sebagai instalasi yang menghubungkan pasokan gas bumi dari Kalimantan ke Pulau Jawa. 

Edi juga menyebut, di sekitar lokasi juga terdapat lima fasilitas tambat labuh kapal. Seperti untuk emergency, kapal mati, perbaikan kapal, kapal pemerintah atau kapal lain, kapal cargo dan TB.

Di samping itu, juga disampaikan lalu lintas kapal di perairan Jepara cukup padat.

Dalam setiap bulannya mencapai ratusan kali kapal yang melintas. Baik kapal KMP Siginjai, Express Bahari, TB maupun tongkang pengangkut batu bara.

“Kami hanya monitoring kapal yang keluar masuk dan melintas. Termasuk memberi arahan (zona) keselamatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (P3LH) dalam DLH Kabupaten Jepara, Nexson Hasiholan Manullang, menyebut jumlah batu bara yang tumpah ke laut mencapai 7.221 ton.

Meski demikian, Nexson menjelaskan kewenangan penanganan pencemaran di wilayah laut melibatkan sejumlah instansi. 

Pengelolaan kawasan laut 0-12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan urusan pelayaran berada di bawah UPT Pelabuhan atau Syahbandar.

"Kalau untuk kawasan konservasi laut menjadi kewenangan provinsi. DLH Kabupaten memiliki kewenangan yang terbatas, lebih banyak di wilayah daratan dan pesisir sesuai tata ruang," ujarnya.

Menurutnya, penanganan pencemaran akibat kecelakaan kapal dilakukan lintas sektor. 

Setelah penyebab dan dampak pencemaran dipastikan, tanggung jawab pemulihan lingkungan menjadi kewajiban pemilik kapal melalui mekanisme asuransi yang dimiliki.

"Kalau sudah dipastikan terjadi pencemaran, maka pemilik kapal beserta pihak asuransinya yang bertanggung jawab terhadap penanganan dan pemulihan," pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
Kapal pengangkut batu bara Laut Jepara tercemar batu bara evakuasi batu bara ekosistem laut tercemar tongkang kandas