JEPARA – DPRD Kabupaten Jepara menyetujui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (9/7/2026). Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan setiap perda harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Empat Ranperda Masuk Agenda Paripurna
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna didampingi pimpinan DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Sebanyak 40 anggota DPRD dari tujuh fraksi mengikuti rapat sehingga memenuhi kuorum. Dengan demikian, seluruh agenda paripurna dapat dilaksanakan sesuai tata tertib.
Perda Harus Jadi Solusi Pembangunan
Agus Sutisna menegaskan pembentukan peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai produk administratif. Menurutnya, setiap perda harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Seluruh regulasi yang disusun tidak boleh hanya berhenti sebagai produk administrasi. Peraturan daerah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan perda merupakan wujud sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika masyarakat.
Bahas Pilpet hingga Perumdam Tirta Jungporo
Empat Ranperda yang diparipurnakan merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Seluruh rancangan sebelumnya telah dibahas panitia khusus bersama pemerintah daerah.
Ranperda tersebut meliputi perubahan regulasi tentang tata cara pencalonan dan pemilihan petinggi, perubahan pembentukan peraturan daerah, perubahan susunan perangkat daerah, serta perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jungporo.
Menurut Agus, berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi sehingga perda yang dihasilkan memiliki kualitas lebih baik.
"DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Harapannya, perda yang dihasilkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang semakin baik, efektif, dan akuntabel," pungkasnya.
Melalui pembahasan empat Ranperda tersebut, DPRD Jepara berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif.
Editor : Admin