JEPARA — Peredaran narkoba di Kabupaten Jepara kian meresahkan. Tak hanya menyasar kalangan dewasa, remaja putus sekolah juga terlibat jaringan hitam ini. Tak hanya sebagai kurir, tapi juga pemakai.
Polres Jepara berhasil menggagalkan sejumlah kasus tindak pidana narkotika, yang dilakukan selama Januari-Juni 2026. Selama satu semester ini, 20 kasus yang berhasil diungkap.
Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman menyampaikan tak hanya di area kota, peredaran narkoba juga terjadi hingga pelosok desa.
Ia menyebutkan, dalam pengungkapan kali ini setidaknya 20 TKP di Jepara berhasil ditindak.
Meliputi satu di wilayah Desa Kaligarang Kecamatan Keling. Satu TKP di Desa Krasak Kecamatan Bangsri. Dua TKP di Kecamatan Mlonggo. Tiga TKP di Kecamatan Jepara area kota. Empat TKP di Kecamatan Tahunan.
Kemudian satu TKP di Kecamatan Batealit. Empat TKP di Kecamatan Pecangaan. Tiga TKP di Kecamatan Mayong serta satu TKP di Kecamatan Nalumsari.
Disebutkan, sebagian besar kasus sudah tahap II atau dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan empat kasus masih tahap I penelitian JPU dan dua kasus masih dalam proses sidik (lima tersangka).
"Dari 23 tersangka, 14 di antaranya sudah tahap II dan 9 lainnya masih di rutan Mapolres Jepara, proses sidik," ujarnya saat pers rilis, pada Jumat (10/7).
Lebih lanjut Diterangkan, dari 20 TKP, dapat diamankan narkotika jenis sabu seberat 177,5 gram, narkotika jenis pil exstasi 10 butir dan obat berbahaya daftar G sebanyak 2131 butir.
"Modusnya tersangka menguasai, memiliki narkotika jenis sabu sebagai perantara atau pengedar. Sembari mencari keuntungan mendapatkan uang serta bisa mengonsumsi narkotika secara gratis," ucapnya.
Untuk itu, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta pasal 609 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit kategori IV Rp 200 juta.
"Untuk yang memiliki BB di atas 5 gram, pasal 114 ayat (2) dan pasal 609 ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar,” katanya.
Sedangkan untuk pengedar obat berbahaya, dikenakan pasal 435 juncto 138 (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 5 miliar.
"23 tersangka, dua orang di antaranya anak (di bawah 18 tahun, red), sudah kami limpahkan ke JPU," imbuhnya.
Mereka merupakan anak yang putus sekolah, kurang perhatian dari pihak keluarga sehingga terjerumus dalam dunia gelap, peredaran narkoba.
Anak tersebut statusnya sebagai perantara ataupun pengedar. Mendapatkan dari seseorang, kemudian menerima upah setelah menempatkan narkoba di lokasi peletakan.
Satu titiknya, mereka mendapatkan upah rata-rata Rp 50 ribu. "Setelah barang (narkotika, red) ditaruh dan diletakkan, kemudian difoto dan dikirimkan kepada orang (penjual-pembeli, red)," ujarnya.
Disebutkan pula, titik edar paling banyak seperti di TKP wilayah Desa Ngabul. Sedangkan titik edar yang lainnya, belum sempat diletakkan di alamat.
"Kami berhasil mengamankan 25 paket, yang sudah dipecah-pecah dan siap di taruh di titik koordinat," tanggapnya.
Tersangka yang merupakan anak-anak tersebut, telah menjalankan praktik tersebut setidaknya selama lima bulan.
Sekalipun posisi anak-anak sebagai kurir, atas perintah seseorang. Tapi juga pemakai.
"Kami tetap kenakan pasal pengedaran, karena sudah ada niat (mengedarkan secara sadar, red). Alamat peletakan itu nanti diambil para pembeli," tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dari 16 kecamatan di Jepara, titik merah peredaran narkotika ada di wilayah Jepara kota dan Ngabul Tahunan.
"Dari 23 tersangka, ada residivis enam orang. Kasus serupa (narkotika, red)," ucap Kompol Faris.
Para tersangka mendapatkan barang bervariasi. Ada yang mengaku dapat dari orang bernama W dari Semarang.
"Mereka tak saling ketemu, melainkan dengan meletakkan di titik-titik tertentu. Setelah di Jepara dipecah, menjadi paket kecil dan diedarkan," katanya.
Dari 23 tersangka, berbeda-beda jaringannya. Pihaknya juga mewaspadai jaringan peredaran narkoba ini, tidak masuk ke kalangan siswa. "Alhamdulillah saat ini belum ada," tandasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya