JEPARA — Kebijakan layanan penjemputan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara yang kini dikenai retribusi, mulai memunculkan dampak di sejumlah desa.
Salah satunya di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri. Di mana sampah rumah tangga mulai menumpuk, karena layanan penjemputan belum berjalan seperti sebelumnya.
Pengelola Bank Sampah Dadi Mulyo Desa Banjaran, Sholeh, mengatakan selama ini pengelolaan sampah rumah tangga masih bergantung pada layanan pengangkutan dari DLH.
Sejak sekitar satu bulan terakhir, penjemputan tidak lagi berjalan.
"Sekarang ada keluhan karena penjemputan berubah. TPS yang sebelumnya saya tutup, justru kembali menjadi tempat pembuangan karena tidak ada lagi pengangkutan," ujarnya.
Sholeh mengungkapkan, selama ini dirinya juga melayani penjemputan sampah langsung ke rumah warga dengan iuran Rp 15 ribu per bulan.
Saat ini terdapat sekitar 50 nasabah Bank Sampah Dadi Mulyo di Desa Banjaran.
Sampah yang memiliki nilai ekonomis dipilahnya. Dimanfaatkan kembali, sedangkan residunya menunggu diangkut ke tempat pemrosesan akhir.
Menurutnya, pemerintah desa perlu ikut bertanggung jawab mengakomodasi biaya retribusi agar layanan penjemputan tetap berjalan.
Sebab, masyarakat sudah terbiasa membuang sampah melalui sistem yang telah disediakan.
"Harapannya desa ikut andil. Kalau penjemputan sekarang memakai retribusi, desa harus mengakomodasi biayanya supaya pelayanan tetap berjalan," sebutnya.
Sholeh menambahkan, sejak 2019 penanganan sampah di desanya terbantu dengan armada dump truck DLH yang datang setiap pekan.
Layanan tersebut dinilai mampu menjaga kebersihan lingkungan. Mencegah warga membuang sampah sembarangan.
Sementara itu, terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Jepara, Eko Yudy Nofianto, menegaskan layanan penjemputan sampah oleh DLH masih tetap tersedia.
Namun, sesuai ketentuan Perda terbaru, pelayanan tersebut tidak lagi gratis dan dikenai retribusi yang disetor ke kas daerah.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada pemerintah desa dan pengelola. Saat ini tinggal menunggu respons untuk dibuat nota kesepahaman atau MoU," jelasnya.
Sejumlah desa, seperti Desa Jugo dan Keling, disebut telah menindaklanjuti skema pembayaran retribusi tersebut. Melalui mekanisme anggaran desa.
Yudi berharap desa-desa yang memiliki TPS3R dapat memaksimalkan pengolahan sampah, sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
Saat ini terdapat 14 desa di Jepara yang telah memiliki fasilitas TPS3R.
Di sisi lain, DLH juga tengah menyiapkan operasional fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi pengelolaan sampah.
Proses lelang diperkirakan berlangsung hingga November 2026. Apabila seluruh tahapan berjalan lancar, fasilitas RDF ditargetkan mulai dibangun pada akhir tahun.(fik)
Editor : Mahendra Aditya