Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Tambang Diduga Ilegal di Jepara Ditutup, Berada di Zona Hijau RTRW

M. Khoirul Anwar • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:22 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

 


RADAR KUDUS - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara menghentikan aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kamis (2/7/2026). Penutupan dilakukan setelah ditemukan bukaan lahan baru meski pemilik usaha sebelumnya telah berkomitmen menghentikan kegiatan di kawasan yang masuk zona hijau RTRW.

Tim Gabungan Tutup Lokasi Dugaan Tambang

Penutupan dilakukan oleh tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara. Tim terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Kecamatan Mayong.

Petugas memasang garis Satpol PP di lokasi sebagai tanda penghentian aktivitas. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penambangan ilegal di Blok Sawah Ngaliman.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, mengatakan penindakan dilakukan setelah tim melakukan verifikasi di lapangan.

Komitmen Penghentian Aktivitas Dinilai Dilanggar

Menurut Nafe', pemilik usaha berinisial AR sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 untuk menghentikan aktivitas pertambangan.

Namun, tim menemukan adanya bukaan lahan baru dan dokumentasi aktivitas di lokasi pada Kamis (2/7/2026) pagi. Temuan itu menjadi dasar penghentian kegiatan.

"Temuan tim di lokasi sudah tidak ada kegiatan, tapi pelaku penambang ada. Kita berikan arahan ditutup karena tidak memenuhi regulasi atau peraturan yang ada," ujarnya.

DLH juga menegaskan lokasi tersebut berada di kawasan zona hijau berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu, setiap pemanfaatan lahan wajib memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Satpol PP Awasi Lokasi, Pemilik Diminta Penuhi Kewajiban

Selain menghentikan aktivitas, tim MBLB meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang telah keluar dari lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di area tersebut.

"Jika aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis Satpol PP dirusak, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, AR menyatakan kegiatan yang dilakukan bertujuan meratakan lahan agar dapat dimanfaatkan sebagai sawah. Ia mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual untuk menutup biaya operasional alat berat dan menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pemkab Jepara menegaskan penataan aktivitas pertambangan harus sesuai tata ruang dan perizinan. Pemerintah juga membuka pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas sesuai prosedur.

 

 

Editor : Admin
#tambang ilegal Jepara #dlh jepara #satpol pp jepara #Mayong #rtrw jepara