Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

39 SMP Negeri Siap Terima Siswa Baru, Pemkab Jepara Tegaskan Tak Ada Praktik Jastip dalam SPMB 2026

Fikri Thoharudin • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:43 WIB
ANTUSIAS: Para siswa tengah menyalami Bupati Jepara Witiarso Utomo dalam kunjungannya belum lama ini.
ANTUSIAS: Para siswa tengah menyalami Bupati Jepara Witiarso Utomo dalam kunjungannya belum lama ini.

JEPARA — Tahun baru, pembelajaran baru. Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai.

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), SMP Negeri berlangsung lebih ketat, transparan, dan tanpa praktik jastip atau jasa titip-menitip.

Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Ratib Zaini menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru, mengacu pada Keputusan Bupati Jepara Nomor 400.392/63 Tahun 2026. Tentang Petunjuk Teknis SPMB PAUD, SD, dan SMP tahun ajaran 2026/2027. 

Seluruh tahapan dilakukan secara daring. Lewat sistem yang telah disiapkan pemerintah daerah.

"SPMB tahun ini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada jalur titipan maupun jasa titip. Semua calon murid harus mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan," ujarnya, pada Rabu (17/6).

Ratib menjelaskan, sebanyak 39 SMP Negeri, yang tersebar di 16 kecamatan telah dipetakan ke dalam wilayah layanan domisili. 

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan. Sekaligus mengoptimalkan daya tampung sekolah negeri di Kabupaten Jepara.

Ia menyebut, seperti untuk wilayah utara, layanan domisili mencakup Kecamatan Donorojo, Keling, dan Kembang. 

SMPN 1 dan 2 Donorojo melayani calon murid dari Donorojo, Keling, Kembang, hingga Cluwak Kabupaten Pati. SMPN 1 dan 2 Keling melayani wilayah Keling, Donorojo, Kembang, dan Cluwak. 

Sementara SMPN 1 Kembang melayani Kembang, Keling, Bangsri, dan Mlonggo, sedangkan SMPN 2, 3, dan 4 Kembang melayani Kembang, Keling, Donorojo, Bangsri, serta Mlonggo.

Lalu, untuk kawasan tengah dan perkotaan, SMPN 1 dan 2 Bangsri melayani Bangsri, Kembang, Mlonggo, dan Pakis Aji. 

SMPN 1 Mlonggo melayani Mlonggo, Bangsri, Jepara, dan Pakis Aji. Di Kecamatan Jepara, SMPN 1 dan 2 Jepara melayani Jepara dan Tahunan. 

SMPN 3 Jepara melayani Jepara, Mlonggo, Tahunan, Pakis Aji, dan Kedung. Sedangkan SMPN 4, 5, dan 6 Jepara melayani Jepara, Mlonggo, serta Tahunan.

Wilayah selatan meliputi Kecamatan Tahunan, Batealit, Pecangaan, dan Kedung. SMPN 1 Tahunan melayani Tahunan, Jepara, Pecangaan, dan Batealit. SMPN 1, 2, dan 3 Batealit melayani Batealit, Tahunan, serta Pakis Aji. 

SMPN 1 dan 2 Pecangaan melayani Pecangaan, Kedung, dan Kalinyamatan. Adapun SMPN 1, 2, dan 3 Kedung melayani Kedung, Pecangaan, Tahunan, serta Wedung Kabupaten Demak.

Sementara itu wilayah timur mencakup Kecamatan Kalinyamatan, Welahan, Mayong, Nalumsari, dan Pakis Aji. 

SMPN 1 Kalinyamatan melayani Kalinyamatan, Mayong, dan Welahan, sedangkan SMPN 2 Kalinyamatan melayani Kalinyamatan, Pecangaan, Batealit, dan Mayong. SMPN 1 dan 2 Welahan melayani Welahan, Kalinyamatan, dan Mayong, sedangkan SMPN 3 Welahan juga melayani Nalumsari dan Mijen Kabupaten Demak. 

SMPN 1 dan 2 Mayong melayani Mayong, Nalumsari, Kalinyamatan, dan Welahan. SMPN 1 dan 2 Nalumsari melayani Nalumsari, Mayong, Batealit, Gebog Kabupaten Kudus, dan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Sementara SMPN 1 dan 2 Pakis Aji melayani Pakis Aji, Bangsri, Batealit, Tahunan, dan Mlonggo.

Khusus wilayah kepulauan, SMPN 1 dan 2 Karimunjawa melayani seluruh calon murid yang berdomisili di Kecamatan Karimunjawa.

Dalam pelaksanaannya, SPMB SMP Negeri dibagi ke dalam empat jalur penerimaan. Jalur domisili mendapat kuota paling sedikit 45 persen. 

Persyaratannya meliputi Surat Keterangan Lulus, akta kelahiran dengan usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026, Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum 22 Juni 2026, KTP orang tua atau wali, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait keabsahan data.

Jalur afirmasi memiliki kuota paling sedikit 20 persen. Selain memenuhi persyaratan jalur domisili, calon murid dari keluarga tidak mampu wajib melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau surat keterangan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1, 2, 3, atau 4. 

"Bagi penyandang disabilitas diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter atau psikolog atau kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan Kementerian Sosial," ucapnya.

Jalur prestasi mendapat kuota paling sedikit 30 persen. Persyaratannya meliputi Surat Keterangan Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA), sertifikat atau piagam prestasi maupun kepemimpinan dengan bobot tertinggi.

Serta Surat Keterangan Nilai Rapor yang memuat rata-rata nilai lima semester terakhir, yakni semester I dan II kelas IV, semester I dan II kelas V, serta semester I kelas VI.

Sedangkan jalur mutasi memperoleh kuota paling banyak 5 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas dengan melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan berbadan hukum tetap dan surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan pejabat berwenang. 

Jalur ini juga dapat digunakan bagi anak guru, yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Ratib menambahkan, jadwal pelaksanaan SPMB dimulai dengan pembuatan akun dan verifikasi dokumen pada 17–25 Juni 2026. 

"Pendaftaran berlangsung pada 22–25 Juni 2026, kemudian hasil seleksi diumumkan pada 26 Juni 2026. Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 29–30 Juni 2026, sedangkan awal tahun ajaran baru dijadwalkan mulai 13 Juli 2026," jelasnya.

Ratib mengimbau, orang tua calon murid untuk mencermati wilayah layanan sekolah tujuan sebelum melakukan pendaftaran. 

"Dengan sistem yang telah terintegrasi dan berbasis data ini, diharapkan proses penerimaan murid baru diharapkan berjalan tertib, transparan, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Jepara," pungkasnya.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#jalur afirmasi prestasi dan mutasi #spmb jepara #smp negeri jepara #Pendaftaran SMP #jalur domisili