JEPARA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, memastikan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yang dilakukan oknum kiai di Kabupaten Jepara, tetap memiliki hak untuk mengajukan restitusi.
Pengajuan restitusi tersebut dapat kembali diproses, setelah adanya perkembangan hukum berupa penetapan dan penahanan tersangka.
Ibnu Abi Jamroh (60), pemimpin Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, telah ditetapkan tersangka pencabulan terhadap santriwatinya sendiri pada Jumat (8/5). Kini ia telah ditahan sejak Senin (11/5).
Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin menjelaskan, sebelumnya pengajuan restitusi sempat ditunda, lantaran saat itu proses hukum belum menetapkan tersangka.
Namun, penundaan tersebut bukan berarti menghilangkan hak korban, untuk memperoleh restitusi.
“Yang sudah dikeluarkan oleh korban maupun yang sifatnya potensi. Kemarin (penundaan restitusi, red) itu, sifatnya belum ada tersangka. Maka restitusi untuk sementara kami tunda, tapi bukan berarti kemudian menghilangkan hak korban untuk bisa mengajukan restitusi kembali,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Jepara pada Rabu (13/5).
Menurut Wawan, dengan adanya perkembangan terbaru berupa penahanan tersangka, pengajuan restitusi kini tinggal diajukan kembali. Baik secara langsung oleh korban, maupun melalui kuasa hukumnya.
“Ini sudah ada perkembangan terakhir, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka, tinggal diajukan kembali. Tidak ada kendala, hanya masalah teknis saja. Tidak akan menghilangkan hak korban,” tegasnya.
Selain pemenuhan restitusi, LPSK juga memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan, selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan itu mencakup pemenuhan hak prosedural, bantuan hukum, hingga rehabilitasi psikologis bagi korban.
“Selama proses persidangan berjalan, itu kami akan melakukan pendampingan. Terus ada rehabilitasi psikologis untuk merehabilitasi trauma secara kontinyu, bisa dari kami sendiri ataupun DP3AP2KB,” jelasnya.
Wawan juga menyebut, dalam proses pendampingan korban di daerah, pihaknya turut dibantu jaringan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di Jawa Tengah.
Keberadaan relawan SSK, dinilai membantu karena keterbatasan personel LPSK untuk menjangkau seluruh daerah.
“Kami amat terbantu dengan teman-teman SSK LPSK yang ada di Jawa Tengah. Jepara cukup jauh dari Jakarta. Kami memiliki keterbatasan personel, sehingga kehadiran SSK membantu kami melakukan pendampingan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan SSK hanya bersifat sukarela. Tidak menggantikan fungsi maupun kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan, terhadap saksi dan korban tindak pidana.
Di sisi lain, Wawan menegaskan LPSK tidak memiliki kewenangan dalam pembenahan tata kelola pondok pesantren.
Untuk itu perlu adanya kerja-kerja kolaborasi antara lembaga dan instansi. Menurutnya, kewenangan LPSK terbatas pada perlindungan saksi dan korban, selama proses hukum berjalan.
“LPSK ini pada prinsipnya memberikan perlindungan bagi korban dan saksi selama proses tindak pidana. Ada lembaga terkait yang tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan pembenahan tata kelola pesantren, akan tetapi itu kembali lagi bukan kewenangan LPSK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan kunjungannya di Polres Jepara tak lain sebagai bentuk koordinasi, antar sesama lembaga negara.
Diharapkan hal-hal yang berkaitan dengan TPKS, dapat ditangani secara tuntas.(fik)
Editor : Admin