Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Abi Jamroh Tersangka Pencabulan terhadap Santri Ponpes Al Anwar Mantingan, Didorong dengan Kursi Roda Masuk Rutan Polres Jepara

Fikri Thoharudin • Senin, 11 Mei 2026 | 17:22 WIB
TERSANGKA: Abi Jamroh, digelandang masuk ke Rutan Mapolres Jepara pada Senin (11/5) menjelang sore. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
TERSANGKA: Abi Jamroh, digelandang masuk ke Rutan Mapolres Jepara pada Senin (11/5) menjelang sore. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Tersangka pencabulan terhadap santriwati, Abi Jamroh, tampak didorong masuk ke dalam Rutan Polres Jepara. Ia kini resmi ditahan.

Abi Jamroh (60) telah menjalani pemeriksaan selama setidaknya dua jam, sejak pukul 10.00 hingga 12.00, pada Senin (11/5).

Dia dibersamai oleh Kuasa Hukum, Nur Ali beserta santri putra.

Abi Jamroh tampak didorong keluar dari Ruang Penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara, menuju Rutan Polres Jepara pada pukul 14.58.

Dengan gaya khasnya, ia berkacamata. Mengenakan peci hitam, kemeja berlengan panjang, sarung berwarna biru, dan bersandal jepit.

Tangan kirinya direntangkan ke atas, seperti memegang angin. Raut wajahnya cukup tenang, sebelum masuk ke dalam Rutan Mapolres Jepara, dan hilang dari pandangan. 

Kuasa hukum Abi Jamroh, Nur Ali mengaku keberatan atas putusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga: https://radarkudus.jawapos.com/jepara/2605110046/abi-jamroh-pengasuh-ponpes-al-anwar-mantingan-jepara-ditetapkan-tersangka-pencabulan-terhadap-santriwati

Menurutnya, penegak hukum tidak punya cukup bukti yang kuat, jika hanya didasarkan pada dua alat bukti, saksi dan foto.

“Masalah foto asli dan tidak, menunggu forensik. Yang jelas klien saya sudah mulai ditahan, ditetapkan tersangka sejak Jumat (8/5),” ungkapnya di sela-sela mendampingi proses pemeriksaan Abi Jamroh.

Pihaknya selaku kuasa hukum menyebutkan, akan tetap berupaya menangguhkan penahanan. “Masalah diloloskan atau tidak, tergantung polisi,” ujarnya.

Nur Ali juga menyebut, kondisi Abi Jamroh sedang sakit. “Tapi kami taat hukum, kooperatif. Orangnya (AJ, red) sakit kencing manis, darah tinggi, dan mati separoh tangannya (gejala stroke, red),” tambahnya.

Menurutnya, ia berusaha mencari bukti yang lain, bahwa AJ tidak melakukan tindakan asusila. Nur Ali malah meminta wartawan bertanya kepada para santri lainnya sendiri. 

Nur Ali mengatakan tanpa dikondisikan, para santri akan menjawab jika korban atau pelapor adalah santri yang nakal, bahkan sering melakukan pelanggaran disiplin.

Keterangan ini bertentangan dengan kesaksian korban, jika waktu ia mau boyongan dari pondok tapi tidak diizinkan oleh Abi Jamroh selaku Kiai.

Bahkan diminta mengabdi 1-2 tahun, yang ternyata malah dilecehkan lebih dari 25 kali dalam kurun April-Juli 2025.

Belum lagi, saat ini angkatan korban, juga kebanyakan telah lulus.

Korban dilecehkan oleh Abi Jamroh seusai prosesi wisuda. Waktu itu, modusnya, AJ meminta korban untuk mengabdi sebagai pengurus. Dengan kecakapannya dalam mengaji Alquran, apalagi korban seorang hafizah.

Namun, justru dengan itulah Abi Jamroh melecehkan korban. Siang diminta mengajar, malam dilecehkan. Dengan berbagai relasi kuasa dan manipulasi psikologisnya, Abi Jamroh memperdaya korban.

Di samping itu, berdasarkan saksi kunci yang diwawancarai Radar Kudus, justru santri yang kini masih berada di dalam pondok, diminta untuk berjihad membela pondok pesantren termasuk marwah kiai. Menegakkan nama baik pondok.

Hal tersebut berkebalikan dengan alasan yang disampaikan oleh Nur Ali pada Senin (11/5). 

"Saya menyangkal, tuduhan (hasil penyidikan, red) yang dijatuhkan kepada klien kami," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih patuh proses hukum.

Seandainya, nanti dilakukan penangguhan, Nur Ali juga mengaku siap menggantikan apabila Abi Jamroh kabur. "Sebagai kuasa hukumnya, saya, siap menggantinya," ucapnya.

Di samping itu, Nur Ali juga tampak bingung saat ditanya, kapan awalnya Abi Jamroh menggunakan kursi roda. Sebagaimana yang terlihat dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (11/5) siang.

Ia semula menyebut, Abi Jamroh sudah bertahun-tahun, namun hanya kadangkala menggunakan kursi roda.

"Kalau sedang umat (kambuh, red) memakai kursi roda. Sudah lama, kadang-kadang namanya penyakit, sehat, sakit, sehat, sakit, sehat. Sudah ada lima tahunan (memakai kursi roda, red). Ya waktu laporan itu dibuat April 2025 sudah sakit," sebutnya.

Meski mengaku sudah menggunakan kursi roda secara bertahun-tahun, namun pada Senin (11/5) kursi roda yang dinaiki oleh Abi Jamroh atau AJ masih tampak baru.

Sedangkan keterangan tersebut juga terkesan dibuat-buat. Karena pihak korban, melaporkan Abi Jamroh pada November 2025. Bukan April 2025.

Korban dilecehkan lebih dari 25 kali sejak April-Juli 2025. Saat semua tipu daya dan muslihat AJ terbongkar, orang tua korban semula tidak berkenan melaporkan kepada pihak kepolisian. Dengan catatan, Abi Jamroh mau mengakui perbuatannya di hadapan para pendidik dan wali santri.

Namun, karena keinginan untuk 'taubat sosial' di depan segenap keluarga besar Yayasan serta Ponpes Al Anwar Mantingan tersebut tidak dilakukan oleh Abi Jamroh, barulah pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut kepada Polres Jepara.

Menurut Nur Ali, kliennya juga tidak pantas ditahan karena sedang sakit. 

"Netizen di media sosial menuduh klien kami betul-betul melakukan TPKS, akhirnya aparat penegak hukum mengikuti. Saya yakin kalau tidak ada kejadian seperti di Pati, kliennya (AJ, red) tidak akan ditahan," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum tersangka, Nur Ali bersikukuh menyebutkan, jika AJ tidak melakukan TPKS terhadap santriwatinya sendiri.

"Bila perlu, santri-santri juga akan kami hadirkan di dalam persidangan sebagai saksi," ucapnya.

Secara ringkas, Nur Ali menilai, Penyidik Polres Jepara tidak menjalankan proses penyidikan secara obyektif. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menegaskan bahwa pihaknya tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka.

Naiknya status Abi Jamroh dari terduga pelaku TPKS menjadi tersangka pun berdasarkan bukti-bukti, dan proses kajian mendalam serta gelar perkara.

Menanggapi berkaitan dengan kondisi AJ yang menurut kuasa hukum sedang sakit, AKP Wildan menyebutkan jika pada Senin (11/5), pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan rekam medis terhadap tersangka.

Hasilnya sehat. Dimungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Jepara. "Besok (Selasa, 12/5), kami lakukan rilis terkait dengan kasus ini," tandasnya.(fik)

Editor : Admin
#Abi Jamroh #Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara #Rutan Polres Jepara #ditahan #pelaku pencabulan