JEPARA — Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya buka suara. Menanggapi dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), yang terjadi di salah satu pondok di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI mengeluarkan surat rekomendasi, terkait penanganan lanjutan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Al Anwar, Kecamatan Tahunan tersebut.
Surat bernomor B-608.1/DJ.I/PP.00.7/03/2026 tertanggal 5 Maret 2026 itu, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah u.p Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor R-620/Kw.11.3/Ba.01.1/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026, mengenai jawaban atas penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Direktur Pesantren atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Basnang Said mengaku, telah menerima dan mempelajari laporan. Serta perkembangan penanganan perkara dugaan TPKS yang terjadi di Ponpes Al Anwar.
Disebutkan bahwa langkah koordinatif juga telah dilakukan oleh Kankemenag Kabupaten Jepara bersama Kepolisian Resor Jepara.
Koordinasi dilakukan bertujuan untuk menjaga ketertiban, perlindungan anak. Serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan, perlu adanya langkah-langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
Untuk itu, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
"Kami merekomendasikan, penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan," nukilnya dalam surat dan dikutip Radar Kudus pada Kamis (7/5).
Penghentian itu diminta berlaku sampai seluruh permasalahan selesai, ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Di samping itu, Kementerian Agama juga merekomendasikan pemberhentian tenaga pendidik yang merupakan terduga pelaku, yakni pimpinan ponpes dengan inisial AJ.
Dalam surat juga dijelaskan, bahwa pihak yang saat ini menjabat sebagai tenaga pendidik atau ustaz diminta diberhentikan sementara dari layanan pendidikan dan tidak diperkenankan lagi mengajar sebagai ustaz maupun kiai.
Rekomendasi ini mengacu pada Pasal 13 Angka 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 hingga adanya keputusan inkrah.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga memberikan peringatan lanjutan, apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.
Dalam poin ketiga disebutkan bahwa apabila pondok pesantren tidak menjalankan rekomendasi, penghentian penerimaan santri baru dan pemberhentian sementara tenaga pendidik terduga pelaku.
Pihak terkait diminta mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Penonaktifan sendiri disebut, sebagai bentuk konsekuensi atas dugaan pengabaian pengasuhan yang ramah dan aman bagi santri.
Dalam bagian akhir surat, Kementerian Agama berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan bersama.
Dalam pengambilan langkah lanjutan secara terpadu antara Kementerian Agama dan aparat penegak hukum.
Penanganan kasus diharapkan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan santri, serta menjaga marwah dan keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, rekomendasi telah ditujukan ke pondok tersebut.
"Sudah kami teruskan, ini baru langkah awal. Ketika ada hal lain, akan diteliti dan ditindaklanjuti lagi," ungkapnya pada Kamis (7/5).
Menurutnya, kewenangan seperti pencabutan izin, merupakan kewenangan Kemenag RI.
"Kami terus memantau proses jalannya hukum, hasilnya akan kami sampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah supaya disampaikan ke Kemenag pusat (RI, red)," tuturnya.
Adapun rekomendasi yang disampaikan oleh Dirjen Pesantren, menjadi pijakan untuk menindaklanjuti dugaan TPKS yang sedang berjalan. "Semua sudah ada regulasi dan aturannya," sebutnya.
Pihaknya juga menyampaikan, telah mengumpulkan para pimpinan pondok pesantren. Termasuk bekerjasama dengan Unit PPA Polres, DP3AP2KB, serta tokoh masyarakat.
"Agar pengelolaan ponpes sesuai dengan ruhnya, menghindari dugaan yang sedang berjalan tersebut. Kami tidak menginginkan kasus serupa atau hal seperti ini terulang kembali. Perlu pengelolaan ponpes, yang betul-betul sebagaimana maksud dan tujuan ponpes didirikan. Jangan sampai melanggar aturan agama dan negara," pungkasnya.(fik)
Editor : Admin