RADAR KUDUS - Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Jepara. Seorang perempuan berusia 18 tahun menjadi korban aksi kejahatan yang dilakukan secara berulang oleh sekelompok pria tak dikenal, setelah sebelumnya dijebak melalui tawaran pekerjaan.
Peristiwa ini terjadi selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 29 hingga 31 April 2026. Lokasi kejadian tersebar di sebuah wisma di wilayah Kecamatan Mayong serta sebuah gudang yang berada tak jauh dari rumah salah satu terduga pelaku di Desa Pelang.
Awal mula kejadian bermula ketika korban dikenalkan kepada seorang pria bernama Riko oleh tetangganya. Pria tersebut menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming upah harian sebesar Rp50 ribu yang dibayarkan mingguan.
Tanpa rasa curiga, korban menerima tawaran itu dan mulai bekerja. Pada hari pertama, Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB, ia diminta membersihkan rumah. Namun, tak lama berselang, pelaku mengajaknya pergi dengan alasan akan diantar pulang.
Alih-alih menuju rumah korban, pelaku justru membawa korban ke sebuah wisma. Di tempat tersebut, korban dimasukkan ke dalam kamar dengan dalih akan diperkenalkan kepada rekan-rekan kerja.
Di dalam kamar itu, sudah ada beberapa pria lain yang tidak dikenalnya. Korban sempat berusaha menolak, namun dipaksa masuk dan tidak dapat keluar karena pintu dikunci. Dalam kondisi tertekan, korban berteriak meminta pertolongan, tetapi tidak ada yang mendengar.
Ia juga tidak mampu melawan karena tubuhnya dipegangi oleh para pelaku. Peristiwa kekerasan tersebut terus berulang, bahkan berpindah lokasi ke sebuah gudang, dengan pelaku yang berbeda.
Korban mengungkapkan bahwa pada hari pertama terdapat empat pelaku, kemudian tiga orang di hari kedua, dan dua orang pada kejadian berikutnya. Semua kejadian berlangsung di lokasi yang berbeda, namun dengan pola yang sama.
Meski sempat diantar pulang setelah kejadian pertama, korban tetap kembali bekerja keesokan harinya. Namun, ia kembali menjadi korban kekerasan. Peristiwa ini berlanjut hingga hari ketiga.
Merasa tidak lagi aman, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 4 Mei 2026 melalui Polsek Kalinyamatan, sebelum akhirnya ditangani oleh Polres Jepara.
Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSUD RA Kartini pada 5 Mei 2026.
Sebelumnya, salah satu terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban dengan alasan memberikan upah sebesar Rp100 ribu. Namun, kedatangannya tidak direspons oleh keluarga korban yang sudah merasa curiga.
Dengan kondisi trauma, korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memberikan keadilan atas apa yang dialaminya.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan maraknya modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang berujung pada tindak kriminal serius, khususnya terhadap perempuan muda yang rentan menjadi sasaran.tan Berulang
Editor : Mahendra Aditya