Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Warga Sumberrejo Jepara Surati Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Desak Penghentian Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Penolak Tambang

Fikri Thoharudin • Selasa, 21 April 2026 | 17:57 WIB
TOLAK TAMBANG: Aliansi Jagat Caping Gunung Desa Sumberrejo Kecamatan Donorojo menyatakan sikap dan melayangkan sejumlah tuntutan pada Selasa (21/4). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)
TOLAK TAMBANG: Aliansi Jagat Caping Gunung Desa Sumberrejo Kecamatan Donorojo menyatakan sikap dan melayangkan sejumlah tuntutan pada Selasa (21/4). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR KUDUS)

JEPARA — Warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, melayangkan surat kepada sejumlah instansi. Termasuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Mereka yang tergabung dalam Aliansi Jagat Caping Gunung tersebut, mendesak agar dilakukan penghentian proses penyelidikan.

Yang kini tengah berjalan terhadap sejumlah warga, yang memperjuangkan lingkungan hidup di wilayah setempat. 

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keberatan, atas dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. 

Ketua RW III, Ali Imron, menyatakan dirinya mengikuti aspirasi mayoritas warga. 

Ia menceritakan, persoalan bermula pada akhir Desember 2024, ketika pihak perusahaan (CV Senggol Mekar) datang bersama sejumlah perangkat desa.

Untuk membahas perizinan pembangunan jalan yang berkaitan dengan aktivitas tambang. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan keras dari warga.

“Warga merasa tidak pernah dilibatkan secara jelas, tiba-tiba alat berat sudah masuk tanpa persetujuan. Ini yang membuat masyarakat kecewa,” ujarnya dalam konferensi pers Selasa (21/4) di Aula Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara.

Ali menambahkan, dirinya sejak kecil tinggal di Dukuh Alang-alang Ombo, salah satu dari lima dukuh di Desa Sumberrejo. 

Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut sejak dulu mengalami keterbatasan air. Kondisi geografis yang berada di lereng perbukitan membuat warga sangat bergantung pada keberadaan sumber air alami.

“Kami ini hidup di lereng bukit. Kalau lingkungan rusak, kami yang pertama terdampak. Warga hanya ingin mempertahankan ruang hidupnya,” katanya.

Menurutnya, warga menggantungkan sumber mata air yang mengalir dari area pegunungan.

“Ada yang menggunakan sumur bor, kedalaman 150 meter saja airnya berkapur. Tidak baik untuk kesehatan, kalau direbus ada keraknya, putih,” sebutnya.

Adanya rencana pembukaan aktivitas pertambangan, menurut warga, akan menghilangkan sejumlah titik sumber mata air. Yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat.

Keluhan serupa disampaikan Zutiamah (52), seorang petani yang merasakan langsung dampak aktivitas tambang. Ia mengaku sawah miliknya kini kerap terdampak banjir material berupa pasir dan batu.

“Air membawa pasir dan kerikil sampai ke sawah. Bisa-bisa (karena sedimen, red) tidak dapat ditanami. Ini sangat mengancam ekonomi kami sebagai petani,” rezahnya.

Sementara itu, Purwanto dari Dukuh Toplek menyoroti dampak harian berupa debu dan kebisingan. Akibat aktivitas tambang yang lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga.

“Bukan ratusan meter, tapi tepat di atas rumah warga. Kami sudah berkali-kali mengajukan keberatan, mulai dari aksi di balai desa hingga ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten. Kami minta kajian, tapi sampai sekarang belum ada, sementara upaya pertambangan tetap mau berjalan,” jelasnya.

Purwanto juga menegaskan bahwa warga menolak berbagai tawaran dari pihak penambang. Seperti bentuk CSR.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akan berdampak jangka panjang, terutama terhadap ketersediaan air.

“Kalau gunung rusak, tidak ada lagi sumber air. Kami ini sudah sering kekeringan, bahkan ngebor pun sulit,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Siti Rukayatun (25) yang menyebut dampak tambang telah merasuk ke ketenangan hidup warga. 

Ia mengkhawatirkan ancaman terhadap ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat. “Kalau terus seperti ini, sawah bisa tertutup material. Kami tidak bisa lagi bertani,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Direktur Lembaga Pendidikan, Kajian, dan Bantuan Hukum (LPKBH) Unisnu Jepara, Amrina Rosyada, menilai persoalan ini bukan hanya dirasakan segelintir orang, melainkan berdampak luas terhadap hak publik.

“Ini menyangkut hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang layak. Perjuangan menjaga lingkungan bukan tindakan melawan hukum. Justru hukum seharusnya melindungi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya indikasi over criminalitation terhadap warga yang memperjuangkan hak lingkungan hidup. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengancam masa depan demokrasi dan generasi mendatang.

“Kita tidak hanya bicara hari ini, tapi masa depan. Hak dasar masyarakat sudah terancam,” imbuhnya.

Warga lainnya, Amri, mengungkapkan pengalaman terkait dampak tambang sebelumnya. 

Ia mencontohkan, bekas tambang di Dukuh Alang-Alang Ombo pada 2023 kini memicu longsor pada 2026. Membawa material lumpur dan batu, ke area permukiman dan lahan warga.

Ia juga menceritakan juga sempat terjadi ketegangan saat warga. 

“Sebelumnya bahkan beberapa warga yang didatangi preman di rumahnya. Mereka mengancam secara lisan, jika warga menolak tambang, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

Sebagai bentuk ikhtiar, warga mengaku rutin menggelar doa bersama atau istighosah setiap bulan, selama hampir satu tahun terakhir.

Di sisi lain, Perwakilan Bidang Lingkungan, Agraria, dan Pesisir LBH Semarang, Abdul Kholik, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Negeri Jepara, Kejaksaan Tinggi Jateng, hingga Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami mendesak agar proses penyelidikan terhadap warga dihentikan. Ini berpotensi melanggar HAM dan merupakan bentuk pembungkaman terhadap pejuang lingkungan,” ujarnya.

Ia merujuk pada pedoman yang memungkinkan penghentian proses pidana, terhadap pejuang lingkungan hidup. 

Menurutnya, jika perkara berkaitan dengan upaya perlindungan lingkungan, maka pendekatan hukum harus lebih bijaksana.

“Kami juga mendorong keterlibatan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memberikan rekomendasi atas kasus ini,” tambahnya.

Saat ini, proses masih berada di tahap penyelidikan di kepolisian. Memanggil dua orang warga Sumberrejo, M Irwan dan Rubekti sebagai saksi terkait dugaan penganiyaan terhadap pekerja tambang. 

Warga bersama tim advokasi berharap aparat penegak hukum dapat menghentikan proses tersebut, serta mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.

Kasus ini pun masih menjadi sorotan. Pasalnya konflik pihak penambang dan warga tak kunjung mereda. Antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Di mana masyarakat lokal berupaya mempertahankan ruang hidupnya di tengah tekanan aktivitas tambang.

Pada saat yang sama, Aliansi Jagat Caping Gunung membawa setidaknya lima tuntutan.

Pertama, menuntut Kapolres Jepara untuk menghentikan upaya kriminalisasi pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara, melalui surat pemberhentian proses penyidikan.

Kedua, mendesak Kapolri dan Kapolda Jateng untuk mendorong Kapolres Jepara agar memberhentikan upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara.

Lalu, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jepara untuk mendorong Kapolres Jepara agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara. Sebagaimana dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022.

Kemudian, mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar segera memberikan rekomendasi perlindungan bagi pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara.

Serta, mengajak seluruh rakyat agar ikut bersolidaritas terhadap pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara. Dengan mendesak Kapolres Jepara agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara.(fik)

Editor : Admin
#pejuang lingkungan #Sumbberrejo Donorojo Jepara #batuan andesit #dampak pertambangan warga menolak #tambang