JEPARA — Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual, yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AJ terus bergulir.
AJ sendiri merupakan kiai sepuh, yang juga tercatat sebagai pengurus di PWNU Jawa Tengah.
Saat ini, AJ beserta sang istri membina salah satu Pondok Pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Termasuk sekolah tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
Berdasarkan sumber Radar Kudus yang enggan disebutkan namanya, AJ disebut telah membuat pernyataan kepada para santri dan beberapa pimpinan Ponpes di Jepara.
Dalam pernyataannya tersebut, AJ mengaku telah menikahi santriwatinya.
Namun sebaliknya. Pihak santriwati yang kini berusia 19 tahun, yang disebut AJ telah dinikahi, melaporkan atas kekerasan seksual yang dilakukannya.
Ungkapan AJ tentang adanya pernikahan dengan santriwati tersebut pun menjadi sorotan.
Terlebih di tengah mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan dilakukan oleh AJ, atas korban yang merupakan pengurus Ponpes asuhan AJ.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AJ sendiri, disebut terjadi berulang kali. Bahkan lebih dari 25 kali, dalam rentang waktu April hingga Juli 2025.
Namun, pengakuan korban baru muncul belakangan. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada akhir November 2025.
Bukan tanpa alasan, korban baru mengaku karena mendapatkan ancaman dari AJ. Supaya tidak menceritakan hal yang dialami kepada orangtua korban.
Namun kasus tersebut terbongkar setelah adik korban yang juga nyantri di tempat AJ, memergoki chat dan foto tidak senonoh oleh kiai kepada korban.
Adik korban kabur diam-diam dari pondok tengah malam, dan memperlihatkan bukti tersebut kepada orangtuanya. Keesokan paginya di bulan Juli 2025 lalu, korban beserta dua adiknya diboyong paksa dari pondok asuhan AJ.
Lalu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut. Meski laporan telah masuk pada akhir November lalu, hingga kini AJ belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Aparat kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyebut pihaknya masih terus mengumpulkan bukti, termasuk meminta bantuan Polda Jawa Tengah.
“Kami meminta bantuan Polda Jateng untuk melakukan pendalaman, termasuk melakukan digital forensik,” ungkapnya saat ditemui pada Senin (6/4).
Sementara itu, pihak keluarga korban membantah keras adanya pernikahan sebagaimana yang disebutkan AJ.
Ayah korban menegaskan tidak pernah ada akad nikah, dalam bentuk apa pun antara anaknya dengan terduga pelaku.
Menurutnya, dalih pernikahan tersebut merupakan bentuk pemelintiran hukum agama.
Ayah korban yang juga merupakan tokoh agama di Jepara menjelaskan, AJ menggunakan rujukan tertentu untuk membenarkan tindakannya.
Ayah korban menyebut istilah “ilmu perkumpulan jaulah”. Mengaitkannya dengan pemahaman yang merujuk pada ajaran Daud bin Ali bin Khalaf al-Zhahiri (815–883 M), atau yang dikenal sebagai Imam Daud az-Zhahiri.
Dalam pandangan fikih yang berkembang, Daud az-Zhahiri disebut memiliki pendapat yang memperbolehkan pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi.
Ringkasnya pernikahan ini dikenal dengan istilah “nikah batin”, yang kerap dikaitkan dengan praktik pernikahan secara diam-diam.
Terlebih dalam pernyataan yang diucapkan korban, AJ sebelumnya menyodori korban untuk tanda tangan. Di atas kertas berbahasa Arab yang tidak diketahui apa isinya oleh korban sendiri.
Dalam penafsirannya, keberadaan saksi tidak selalu diposisikan sebagai syarat sah, melainkan bagian dari pengumuman (i’lan) agar pernikahan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Meski demikian, dalam perkembangannya, pandangan tersebut menjadi kontroversi.
Mayoritas ulama dari empat mazhab besar seperti Imam Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, menegaskan bahwa saksi merupakan rukun dalam akad nikah, sehingga pernikahan tanpa saksi dinilai tidak sah.
Terlepas dari hal tersebut, ayah korban tetap bersikukuh bahwa tidak pernah ada pernikahan antara anaknya dengan AJ. Ia menilai klaim tersebut tidak berdasar.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik Polres Jepara, AJ disebut menampik jika telah menggauli santriwatinya tersebut.
Namun kini, berdasarkan sumber Radar Kudus, AJ mengaku telah menikahi santriwatinya tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga korban juga mengaku sempat mendapat upaya pendekatan damai.
Tawaran tersebut mencakup uang senilai Rp 150 hingga Rp 200 juta. Serta dua bidang tanah dengan total luas sekitar 1.900 meter persegi.
“Mereka minta kami mencabut laporan,” ujar ayah korban saat ditemui di rumahnya.
Namun, pihak keluarga menolak tawaran tersebut. Sembari menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Intinya kasus ini harus tetap berjalan sampai selesai. Kalau tidak begini, pasti akan ada korban yang selanjutnya,” tegasnya.
Keluarga juga telah memastikan, korban tidak memiliki rasa suka terhadap pimpinan ponpes tersebut. Hal tersebut telah dinyatakan beberapa kali oleh korban kepada pihak keluarga.
Dalam rangkaian kejadian April-Juli, korban diperdaya untuk melayani nafsu bejat AJ. Serta sempat mengalami trauma.
Korban yang merupakan hafizah penghafal Alquran sempat tidak mau mengaji, mendaras Alquran.
Menurut penuturan ibu korban, korban merasa dirinya 'kotor' setelah serangkaian hal yang dilakukan AJ terhadapnya.
Namun sang ibu terus membujuk, hingga menyimak darasan Alquran anaknya tersebut. Bahkan beberapa kali menemani korban tidur, supaya anaknya merasa aman, tidak cemas dan trauma.
Ibu korban juga menyampaikan, hal yang dialami korban bukan kesalahan korban. Melainkan kesalahan AJ, pimpinan ponpes tempatnya menimba ilmu.
Korban sebelumnya dijadikan pengurus Ponpes, diminta untuk mengabdi usai wisuda dan khataman Alquran Bil Ghoib.
Hingga korban dilecehkan oleh AJ, dan mendapatkan sejumlah ancaman jika melaporkan tindakan AJ.
Namun, kini kondisi psikologis korban berangsur membaik.
Ayah korban juga mengungkapkan bahwa pada awalnya keluarga tidak langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pihak keluarga sempat memberi kesempatan kepada AJ untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka di hadapan para santri, dewan guru, serta wali santri.
Klarifikasi itu diharapkan dapat menjelaskan perilaku yang dilakukan AJ terhadap korban, yang menurut pengakuan terjadi dalam kurun April hingga Juli 2025.
Namun, hingga jeda waktu yang diberikan berlalu, tidak ada kejelasan yang disampaikan.
Untuk membuat AJ jera, maka kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, turut menyoroti adanya ancaman dari pihak pengacara terduga pelaku, Nur Ali, yang disebut akan melaporkan korban ke polisi.
Ancaman tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa korban memasuki ruang-ruang privat milik AJ, di lingkungan pondok pesantren yang berada di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Padahal berdasarkan pernyataan korban, hal itu merupakan perintah AJ. Yang kemudian menggauli korban layaknya suami istri.
Atas jurang relasi kuasa tersebut, korban tak kuasa menolak. Sekalipun beberapa kali mengingatkan AJ jika perbuatan tersebut haram, dilarang oleh agama.
Menanggapi hal itu, pihak keluarga korban menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kalau begitu, kami juga akan bersurat ke KemenPPPA maupun Bareskrim. Bukti-bukti kami cukup kuat, termasuk arsip digital yang juga sudah kami berikan kepada penyidik,” pungkas Erlinawati.(fik)
Editor : Admin