JEPARA — Peristiwa penganiayaan berat terjadi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, pada Jumat (3/4) dini hari.
Seorang pria berinisial W (63) diduga melakukan aksi nekat. Membakar mantan istrinya bersama mantan mertuanya, saat keduanya sedang tertidur di dalam kamar.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.45 WIB.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam, dengan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang disimpan dalam jeriken.
Saat berhasil masuk ke dalam kamar, pelaku mendapati mantan istrinya, Sriningsih (54), sedang tidur bersama ibunya, Margi (86).
Tanpa banyak kata, pelaku kemudian menyiramkan BBM ke tubuh kedua korban, serta menyulut api menggunakan kayu yang dibungkus kain.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka bakar yang cukup serius.
Warga yang mendengar teriakan korban, segera berdatangan untuk memadamkan api dan memberikan pertolongan.
Lalu korban dibawa ke RSUD Kartini Jepara, untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Berdasarkan informasi awal, kondisi keduanya mengalami luka bakar hingga sekitar 90 persen.
Sementara itu, pelaku sempat diamankan warga dan mengalami kondisi lemas hingga muntah-muntah.
Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Bangsri, untuk mendapatkan pemeriksaan. Setelah dinyatakan sehat, lalu diamankan di Polsek Kembang.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyampaikan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan berat tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Pelaku disebut tidak terima, setelah mendengar kabar bahwa mantan istrinya akan menikah kembali.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini kini ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Jepara.
Polisi memastikan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, atas perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Perkembangan lebih lanjut terkait kondisi korban maupun proses hukum terhadap pelaku masih terus dipantau oleh pihak kepolisian.(fik)
Editor : Admin