JEPARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, memastikan tidak akan menerapkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan. Berupa work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya pada hari Jumat.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, pada Jumat (3/4).
Ary menjelaskan, keputusan untuk tetap memberlakukan work from office (WFO) sepenuhnya didasarkan pada hasil pertimbangan efisiensi.
Menurutnya, penerapan sistem kerja kombinasi antara WFO dan WFH, tidak memberikan dampak penghematan yang signifikan.
Baik dari sisi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) maupun penggunaan energi lainnya.
"Penghematan BBM, penggunaan listrik, air tidak menunjukkan efisiensi signifikan apabila ditetapkan kombinasi WFO dan WFH," jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemkab Jepara memutuskan untuk tetap menjalankan sistem kerja normal di lingkungan pemerintahan.
Dengan demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efisien, produktif, dan ramah lingkungan
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengubah pola penggunaan moda transportasi bagi ASN.
Pemkab Jepara mendorong pegawai untuk mulai beralih ke transportasi yang lebih hemat energi dan minim emisi, terutama dalam aktivitas harian menuju tempat kerja.
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan Car Free Day setiap hari Jumat, menjadi salah satu program yang akan didorong secara konsisten.
ASN diimbau menggunakan kendaraan non BBM seperti sepeda maupun sepeda listrik. Terutama bagi mereka yang memiliki jarak tempuh kurang dari tiga kilometer dari rumah ke kantor.
Selain faktor jarak, kondisi geografis juga menjadi pertimbangan.
ASN yang tinggal di wilayah dengan kontur relatif datar, dinilai lebih memungkinkan untuk menggunakan moda transportasi ramah lingkungan tersebut secara rutin.
Tak hanya itu, Pemkab Jepara juga mendorong kebiasaan berjalan kaki bagi ASN yang berdomisili sangat dekat dengan kantor.
Imbauan ini ditujukan bagi pegawai dengan jarak tempuh sekitar satu kilometer. Sehingga selain menghemat energi juga dapat memberikan manfaat kesehatan.
Di sisi lain, penggunaan angkutan umum juga menjadi alternatif yang terus didorong.
ASN yang memiliki akses terhadap layanan transportasi umum diharapkan dapat memanfaatkannya. Dengan mempertimbangkan aspek kemudahan akses, efisiensi waktu tempuh, serta ketersediaan sarana.
Ary menegaskan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Jepara, dalam menekan konsumsi energi sekaligus mengurangi polusi udara.
Perubahan pola transportasi dinilai lebih efektif dibandingkan penerapan WFH, yang belum tentu memberikan dampak efisiensi secara menyeluruh.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transformasi budaya kerja tidak hanya berkaitan dengan lokasi bekerja, tetapi juga menyangkut pola pikir dan kebiasaan ASN dalam menjalankan tugas.
Efisiensi diharapkan dapat tercapai melalui disiplin, inovasi, serta kesadaran kolektif untuk menggunakan sumber daya secara bijak.
Pemkab Jepara juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru dengan kehadiran ASN secara langsung di kantor, koordinasi dan pelayanan publik dinilai dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Jepara berharap ASN dapat menjadi contoh dalam penerapan gaya hidup hemat energi dan ramah lingkungan.
Upaya kecil seperti bersepeda, berjalan kaki, dan menggunakan transportasi umum diyakini dapat memberikan dampak besar, apabila dilakukan secara konsisten dan saksama.
“Pemda Jepara tetap melaksanakan dan mendukung transformasi budaya kerja ASN serta pelaksanaan program efisiensi,” pungkasnya.(fik)
Editor : Admin