JEPARA — Rukyatul hilal untuk penentuan awal bulan Syawal, kembali digelar di Pantai Kartini Jepara, pada Kamis (19/3) menjelang petang.
Kali dilaksanakan oleh jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta Badan Hisab Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Kemenag Jepara, tim pengamat, serta unsur akademisi seperti Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara Wahidullah.
Berdasarkan pemantauan oleh tim, hilal di Jepara belum memenuhi imkanur rukyah.
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Jepara Badrudin menyebutkan, imkanur rukyah menjadi kriteria ilmiah penentuan awal bulan Hijriah. Berdasarkan kemungkinan hilal dapat terlihat (visibilitas) saat matahari terbenam.
Menurutnya, kriteria tersebut didasarkan atas kesepakatan, Forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura (MABIMS). Ditetapkan tinggi hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°.
Badrudin juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal, merupakan amanat syariat Islam yang juga diatur oleh pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan teknis rukyat mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026.
“Ini adalah amanat dari syariat Islam, sebagaimana sabda Rasullullah. Apabila kamu melihat hilal (Ramadhan) maka puasalah, dan apabila kamu melihat hilal (Syawal) maka berbukalah," sebutnya sembari mengutip hadis Nabi.
Pihaknya mengungkapkan, tinggi hilal di Jepara sekitar 1° 50 menit dengan elongasi sekitar 5,5 derajat.
"Ini masih di bawah standar MABIMS,” tegasnya.
Selama proses pengamatan yang berlangsung di Pantai Kartini, seluruh tim yang terlibat tidak berhasil melihat hilal.
Kondisi tersebut diperkuat oleh kesepakatan seluruh personel yang hadir di lokasi.
Pada pukul 17.59, tim juga bertanya kepada seluruh peserta. Mengumumkan secara terbuka, apakah ada yang melihat hilal.
“Dari semua personel yang melakukan rukyat, tidak ada yang dapat melihat hilal,” tegasnya.
Hasil rukyatul hilal ini kemudian dilaporkan sebagai bahan pertimbangan, dalam sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama RI pada Kamis (19/3) pukul 19.00 WIB.
Ia menambahkan bahwa keputusan resmi mengenai awal Syawal atau Idulfitri, tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah pusat. Yang jug didasarkan laporan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kami melaporkan hasil ini kepada Kemenag RI. Penetapan resminya menunggu keputusan pemerintah,” pungkasnya.(fik)
Editor : Admin