JEPARA — Ribuan siswa maupun kalangan Bumil, Busui, Balita (B3) harus 'puasa' menerima makan bergizi gratis (MBG), selama puasa. Bahkan diprediksi hingga Idulfitri mendatang.
Meskipun pada pekan-pekan sebelumnya, mereka telah menjadi penerima secara aktif.
Tepatnya setidaknya terdapat 6988 orang yang terdampak. Imbas penghentian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jepara.
Koordinator SPPG Jepara, M Musthofa Wildan, menjelaskan secara keseluruhan terdapat empat dapur yang berhenti operasional.
Tiga dapur dihentikan sementara karena sanksi dari Badan Gizi Nasional (BGN), Sedangkan satu dapur lainnya masih menghentikan operasional secara sepihak, imbas konflik internal.
“Tiga dapur sudah mendapatkan surat sanksi dari BGN dan diberhentikan sementara selama satu periode, yakni sekitar dua minggu hari kerja,” ungkapnya pada Selasa (10/3) sore.
Berhentinya operasional dapur tersebut sejak Senin (9/3).
Tiga dapur yang terkena sanksi tersebut yakni SPPG Kuwasen 2 dan SPPG Kuwasen 3 yang dikelola Yayasan Sagotra Jaya Wijaya, serta SPPG Bandengan 4 yang berada di bawah Yayasan Nusantoro Raos Sadoyo.
Selain itu terdapat SPPG milik Yayasan Pelita Saka Nusantara (PSN), yang menyalahi aturan. Dengan memberhentikan operasional dapur secara sepihak.
Dari hal ini membuat uang ratusan juta rupiah tidak berputar. Karena dapur tidak mendistribusikan menu MBG.
Wildan merinci, jumlah penerima manfaat pada dapur-dapur tersebut mencapai setidaknya 6988 orang.
Meliputi, SPPG Yayasan Pelita Saka Nusantara di Mulyoharjo melayani 1.074 penerima manfaat.
Kemudian SPPG Kuwasen 2 melayani 3.274 penerima manfaat. SPPG Kuwasen 3 melayani 1.217 penerima manfaat. Sementara SPPG Bandengan 4 melayani 1.423.
Wildan menjelaskan, dalam program MBG terdapat dua kategori penerima dengan besaran bantuan berbeda.
Untuk siswa kelas 4–6 SD, SMP hingga SMA, nilai bantuan sebesar Rp15.000 per porsi, terdiri dari Rp 10 ribu bahan baku makanan, Rp 3 ribu biaya operasional dapur, dan Rp 2 ribu untuk sewa sarana prasarana.
Sedangkan untuk siswa TK, PAUD, kelas 1–3 SD serta balita, nilai bantuan sebesar Rp 13 ribu per porsi. Terdiri dari Rp 8 ribu bahan baku, Rp 3 ribu operasional, dan Rp 2 ribu sewa sarpras.
Jika seluruh penerima manfaat tersebut dihitung menggunakan kategori menu kecil dengan nilai Rp13.000 per porsi. Total anggaran yang tidak berputar mencapai sekitar Rp 545.064.000.
Namun apabila menggunakan kategori porsi besar dengan nilai Rp15.000 per porsi. Maka potensi dana yang tidak berputar bisa mencapai Rp 628.920.000.
Mengacu keterangan yang disampaikan oleh Wildan, saat ini ditinjau dari pengajuan proposal masih tersisa setidaknya enam hari pendistribusian MBG dalam satu periode. Sejak Senin-Sabtu (9-13/3) mendatang.
Padahal uang tersebut sudah cair dan berada dalam virtual account (VA) yayasan ataupun SPPG.
“Iya ini pekan kedua,” sebutnya.
Ia menambahkan, tiga dapur yang mendapat sanksi bisa kembali beroperasi, setelah masa penghentian sementara satu periode berakhir atau 12 hari.
“Berhenti operasional per Senin (9/3). Satu periode itu ada 12 hari. SPPG biasa mengajukan dana dengan proposal kepada BGN, sebelum operasional pada hari aktif,” ujarnya.
Usai rampung menjalani 12 hari pemberhentian sementara, pengelola dapur SPPG, nantinya harus lebih dulu mengajukan permohonan operasional kembali. Kepada BGN dengan melampirkan sejumlah persyaratan evaluasi.
“Kemudian BGN akan mengevaluasi dan mengeluarkan surat pencabutan penghentian operasional, jika dinilai sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara itu, satu dapur lain yakni SPPG Mulyoharjo masih berhenti operasional karena persoalan internal antara yayasan dan mitra pengelola dapur. Hingga saat ini belum ada titik temu.
Wildan menyebutkan, persoalan internal itu disebut sudah berlangsung cukup lama. Serta mencapai puncaknya pada Senin (9/3).
Wildan menyebut pihaknya telah melakukan mediasi beberapa kali. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, bahkan melibatkan unsur kecamatan dan TNI.
“Kami sudah beberapa kali memediasi. pak Camat hadir, Danramil juga hadir. Namun memang belum terdapat titik temu,” terangnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke BGN pusat, dan kini masih dalam proses pendalaman.
“Jadi uangnya masih di VA. Selama tidak ada aktivitas operasional dan belum ada persetujuan dua otoritas (mitra dan yayasan), uang itu tidak bisa ditarik,” katanya.
Jika tidak ada aktivitas operasional, maka dana tetap tersimpan di rekening. Disebutnya, baru akan digunakan kembali saat dapur beroperasi.
Apabila persoalan pada dapur yang bermasalah tidak segera terselesaikan, pihaknya mempertimbangkan untuk memutus kerjasama. Mengalihkan pendistribusian MBG kepada penerima manfaat ke dapur SPPG lain.
“Kalau seperti ini penerima manfaat tidak mendapatkan haknya. Kalau memang sulit, akan kami alihkan ke dapur yang lain,” tandasnya.(fik)
Editor : Mahendra Aditya