Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cara Buat SKCK Online Lewat HP, Polri Hadirkan Layanan Digital Lewat Aplikasi Presisi

M. Khoirul Anwar • Selasa, 10 Maret 2026 | 10:42 WIB

CEPAT: Cukup klik di HP, urus SKCK lebih mudah
CEPAT: Cukup klik di HP, urus SKCK lebih mudah

JEPARA — Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Intelijen Keamanan meluncurkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara digital untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen tersebut.

Layanan berbasis aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan SKCK secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Fitur layanan SKCK digital tersebut diluncurkan pada pertengahan Oktober 2025 melalui aplikasi Presisi yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui situs resmi SKCK online Polri.

Untuk mengajukan SKCK secara digital, pemohon cukup mengunduh aplikasi Presisi atau mengakses laman resmi SKCK Online, kemudian mengisi data identitas diri serta mengunggah dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta pas foto berwarna dengan latar belakang merah.

Setelah mengisi data, pemohon dapat memilih lokasi pencetakan SKCK serta menentukan jadwal pengambilan dokumen. Proses pembayaran juga dapat dilakukan secara online.

Dengan sistem terbaru ini, pemohon juga akan mendapatkan SKCK digital yang dikirimkan melalui email serta dapat diunduh langsung melalui aplikasi.

Selain itu, tersedia fitur pratinjau dokumen sehingga pemohon dapat mengecek kembali data yang telah diinput sebelum SKCK dicetak.

Dokumen SKCK digital tersebut telah dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) serta barcode sebagai bukti keabsahan dokumen.

Sementara itu, pemohon hanya perlu datang ke loket pelayanan untuk mengambil blanko SKCK fisik sesuai jadwal yang telah dipilih sebelumnya.

Di tingkat daerah, Kepolisian Resor Jepara juga menghadirkan inovasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat.

Polres Jepara menyediakan layanan antar SKCK melalui program SKCK Antar Pos. Dengan layanan ini, pemohon tidak perlu datang langsung ke loket pelayanan.

Masyarakat cukup melakukan pemesanan melalui layanan WhatsApp SIMAS di nomor 0812005222799.

Untuk biaya layanan antar di wilayah Jepara dikenakan tarif Rp10.000, sedangkan untuk wilayah Karimunjawa sebesar Rp27.000.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Intelkam AKP Heri Joko Purnomo menyampaikan bahwa inovasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Upaya tersebut juga tercermin dari hasil survei internal yang dilakukan pada 2025.

Pada Triwulan IV, indeks kepuasan masyarakat (IKM) pelayanan SKCK Polres Jepara tercatat mencapai 99,24 dengan kategori mutu pelayanan sangat baik.

Editor : Ali Mustofa
#Presisi #jepara #skck online #polri #aplikasi #polres #pelayanan