JEPARA — Proses penyelidikan terkait dengan dugaan kekerasan seksual, oleh pemimpin pondok pesantren terhadap santri perempuan di Jepara masih berlanjut.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan. Untuk mengusut kebenaran dugaan kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh pemimpin pondok pesantren berinisial AJ, di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, Jepara.
Kendati demikian, seiring dengan proses tersebut pihak keluarga korban justru diduga menerima teror dari nomor tak dikenal.
Kuasa hukum korban, Erlinawati menyampaikan, usai kasus tersebut ramai diberitakan terdapat beberapa nomor yang menghubungi orang tua korban.
"Iya, setelah viral itu dapat telpon dan pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Tapi memang tidak dihiraukan. Diblokir," tuturnya pada Selasa (24/2).
Pihaknya menilai, hal tersebut berhubungan dengan kasus yang didampinginya saat ini.
Bahkan, menjelang akhir tahun 2025 lalu, Erlinawati juga mendapatkan hal serupa.
Semula pada tanggal 4 Oktober 2025, orang yang mengaku sebagai kuasa hukum terlapor, mendatangi kantornya dengan marah-marah.
Erlinawati menyebut, supaya kasus yang didampinginya dapat selesai secara instan dan baik-baik. Namun saat itu Erlinawati menolak.
Bukan hanya berhenti sampai di situ. Tidak lama setelah peristiwa itu, terdapat empat orang dengan pakaian biasa, tanpa seragam, yang mengaku dari Polda Jawa Tengah.
Mereka mendatangi Erlinawati, menawarkan apa yang diinginkannya.
Waktu itu, pihaknya pun sama, sebagaimana harapan dari klien, agar pihak yang didampinginya mendapatkan keadilan. Tidak bisa selesai dengan cara baik-baik.
Erlinawati menyebut, apa yang dilakukan oleh AJ (terlapor) menciderai kemanusiaan.
Serta mencoreng nalar sosok pemimpin pondok pesantren yang seyogianya memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya dalam proses pembelajaran para santri.
Padahal AJ dengan orang tua korban pun telah saling mengenal. Hingga korban beserta sang adik dititipkan untuk menimba ilmu di pondok pesantren yang diasuh oleh AJ.
Namun, tindakan tak semestinya malah dilakukan oleh AJ terhadap korban. Berlangsung lebih dari 25 kali dalam rentang 27 April hingga 24 Juli 2025.
"Tidak benar jika ada pemerasan. Sampai saat ini tidak ada kesepakatan apapun (antara terlapor dan pihak korban, red). Memang klien saya inginnya jalur hukum," tegasnya .
Erlinawati pun menanggapi enteng, atas gertakan dari pihak kuasa hukum terlapor. Jika akan dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik.
"Sampai dengan saat ini, masih ditangani oleh pihak kepolisian. Mau melaporkan? Hingga kini kami menunggu hasil penyelidikan," pungkasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa