Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

LPSK Dorong Penyelesaian dan Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Lebih Komprehensif

Fikri Thoharudin • Minggu, 22 Februari 2026 | 17:29 WIB

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati

JEPARA — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mendorong agar penanganan kasus kekerasan seksual (KS) dilakukan secara lebih komprehensif.

Baik dari sisi proses hukum maupun upaya pencegahan di lingkungan pendidikan maupun pondok pesantren.

Mengingat tren setidaknya dua tahun yang lalu, tak sedikit ajuan permohonan perlindungan bagi korban maupun saksi dari lingkungan pendidikan.

Sri Suparyati menyampaikan, pihaknya saat ini masih melakukan penelaahan awal terhadap kasus yang mencuat di Jepara. Yang diduga dilakukan oleh salah satu Pimpinan Ponpes dan juga pengurus PWNU Jateng.

“Teman-teman masih melakukan monitoring, khususnya kepada korban. Kami juga meminta agar proses hukum ini berjalan sinergis dan terkoordinasi antara pihak kepolisian dan LPSK, terutama dalam hal permintaan keterangan saksi dan pemberian perlindungan,” ujarnya Kamis (20/2).

Ia menjelaskan, pendampingan psikologis terhadap korban telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). 

Ke depan, proses pemenuhan hak perlindungan (PHP) juga akan dikoordinasikan dengan lembaga terkait.

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, pengajuan perlindungan ke LPSK terkait tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, justru mengalami peningkatan.

Berdasarkan data lima tahun terakhir, tren kasus di tingkat provinsi maupun nasional menunjukkan angka yang cenderung naik pada 2024 hingga 2025.

“Permohonan perlindungan meningkat, bukan menurun. Ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam sejumlah kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, peristiwa kerap terjadi di lembaga pendidikan, baik sekolah umum, sekolah berbasis agama, pondok pesantren, maupun lembaga pendidikan lainnya. 

Tidak sedikit terduga pelaku berasal dari kalangan tenaga pendidik atau pengajar.

Hal ini, lanjutnya, perlu menjadi atensi kementerian terkait, seperti Kemendikdasmen, Kementerian Agama. Terutama dalam hal pengawasan perizinan dan pembinaan lembaga pendidikan. 

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Sri Suparyati menjelaskan, setiap lembaga memiliki pintu masuk penanganan yang berbeda. DP3AP2KB biasanya berada di bawah koordinasi Kementerian PPPA dan fokus pada pendampingan psikologis serta perlindungan korban.

Sementara unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian menjadi basis pelaporan tindak pidana.

“Ada korban yang tidak melapor secara hukum, hanya membutuhkan layanan psikologis. Dalam kasus seperti itu, layanan diberikan tanpa harus masuk ke proses pidana. Sedangkan di LPSK, basisnya adalah proses hukum. Permohonan perlindungan biasanya tercatat ketika perkara sudah atau sedang berjalan,” jelasnya.

Dalam sejumlah kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), motif bisa beragam, mulai dari relasi kuasa antara pendidik dan murid, hingga kasus yang beririsan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual.

“Relasi kuasa sering kali menjadi faktor yang memperparah posisi korban yang rentan. Pemohon perlindungan ada yang masih berstatus murid, ada pula mantan murid,” katanya.

Sebagai harapan, LPSK mendorong dua hal utama. Pertama, aparat penegak hukum (APH) perlu bertindak lebih cepat dan memperkuat koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan perlindungan saksi dan korban, agar perlindungan dapat diberikan sedini mungkin. 

Pihaknya juga menyinggung bahwa dalam KUHAP yang baru, mekanisme koordinasi antar lembaga telah diatur lebih jelas.

Kedua, kementerian yang bergerak di bidang pendidikan diharapkan meningkatkan pengawasan dan pencegahan. 

Mengingat tidak sedikit kasus terjadi dalam konteks relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik. Upaya preventif dinilai penting agar kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terus berulang.(fik)

 

Editor : Mahendra Aditya
#lpsk #jepara #anak dan perempuan #kekerasan