JEPARA - Kasus dugaan kekerasan seksual kembali membuka sisi gelap relasi kuasa di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Kali ini, sorotan mengarah ke sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, tempat seorang pimpinan pondok berinisial AJ dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang juga pengurus internal lembaga tersebut.
Laporan resmi telah masuk ke Polres Jepara sejak November 2025. Namun hingga kini, penanganan perkara masih menyisakan tanda tanya publik.
Terduga pelaku belum ditahan, meski korban dan saksi telah diperiksa serta sejumlah bukti diklaim telah diserahkan.
Korban Dewasa, Tapi Tak Berdaya
Korban berusia 18 tahun saat dugaan peristiwa pertama terjadi pada April 2025. Secara hukum, ia tergolong dewasa.
Namun dalam konteks sosial dan kultural pesantren, posisi korban sangat timpang. Ia adalah santriwati, murid, sekaligus berada di bawah otoritas penuh figur yang dianggap guru agama dan pemimpin spiritual.
Menurut kuasa hukum korban, Erlinawati, relasi inilah yang menjadi pintu masuk penyalahgunaan kuasa. Korban tidak hanya menghadapi tekanan fisik, tetapi juga manipulasi psikologis yang sistematis.
Agama dijadikan instrumen legitimasi, ancaman dibungkus dengan bahasa moral, dan kepatuhan dikaitkan dengan keberkahan ilmu.
Ancaman, Trauma, dan Penundaan Laporan
Peristiwa yang dialami korban tidak serta-merta dilaporkan. Trauma mendalam, rasa takut, serta ancaman dari terduga pelaku membuat korban memilih diam. Baru setelah tekanan keluarga dan proses pendampingan, korban berani mengungkap apa yang dialaminya.
“Korban didorong untuk berbohong kepada orang tua. Bahkan diajari bersumpah palsu,” ujar Erlinawati. Dalam narasi korban, pelaku mengancam konsekuensi fatal bila rahasia terbuka, menggunakan bahasa intimidatif yang menanamkan ketakutan ekstrem.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa hambatan terbesar korban kekerasan seksual bukan hanya luka fisik, tetapi tembok psikologis yang dibangun oleh pelaku melalui relasi kuasa.
Dugaan Korban Lebih dari Satu
Salah satu aspek krusial dalam perkara ini adalah indikasi bahwa korban bukan satu-satunya. Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku menyiratkan adanya santriwati lain yang mengalami perlakuan serupa.
Jika terbukti, perkara ini berpotensi berkembang menjadi kejahatan berulang yang terstruktur. Sayangnya, ketakutan, stigma, dan kultur diam di lingkungan tertutup seperti pesantren sering membuat korban lain enggan muncul.
Gudang Produksi Jadi Lokasi Kekerasan
Tempat terjadinya dugaan kekerasan bukan ruang privat, melainkan gudang produksi air minum dalam kemasan milik pesantren. Lokasi ini dipilih karena minim aktivitas pada malam hari.
Ironisnya, di ruang itulah korban disebut kerap dipaksa melayani pelaku, sambil mendengar kisah nabi atau narasi keagamaan yang dipelintir untuk menormalisasi perbuatan. Agama, yang seharusnya menjadi pelindung moral, justru dijadikan tameng kejahatan.
Dugaan Pernikahan Ilegal
Aspek lain yang mengundang keprihatinan adalah dugaan pernikahan tanpa wali dan saksi. Korban mengaku diminta membaca teks berbahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan, teks itu disadari menyerupai ijab kabul.
Tidak ada wali, tidak ada saksi, dan tidak ada pencatatan. Hanya selembar kertas dan uang Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.
Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi melanggar hukum dan merusak tatanan perlindungan perempuan.
Meski santri umumnya dilarang membawa ponsel, korban diberi status pengurus sehingga diperbolehkan memegang HP. Dari perangkat itulah, pelaku diduga mengirim foto, video, dan pesan bernuansa seksual.
Lebih jauh, tindakan tersebut berfungsi sebagai alat kontrol. Dokumentasi dijadikan sarana intimidasi agar korban tetap patuh dan takut melapor. Ini memperkuat dugaan adanya pola kekerasan yang direncanakan.
Terbongkar oleh Keluarga
Kasus ini terungkap bukan melalui pengakuan langsung korban, melainkan secara tidak sengaja oleh adiknya yang juga mondok di pesantren yang sama.
Sebuah notifikasi pesan masuk dari pimpinan pondok berisi tautan video tidak pantas memicu kecurigaan.
Ponsel itu kemudian dibawa pulang dan diperlihatkan kepada orang tua. Dari situlah fakta-fakta mulai terurai. Keluarga langsung membawa pulang korban dan adiknya, menghentikan seluruh aktivitas di pesantren tersebut.
Upaya Damai dan Intimidasi
Sebelum melapor ke polisi, keluarga korban menempuh jalur somasi. Klarifikasi diminta, namun pelaku membantah dan mengalihkan isu.
Bahkan, kuasa hukum korban mengaku mengalami tekanan, mulai dari kedatangan pengacara pelaku hingga pihak-pihak yang mengaku aparat.
Upaya penyelesaian damai juga sempat ditawarkan, berupa uang tunai dan sebidang tanah. Namun keluarga korban menolak. Bagi mereka, keadilan tidak bisa ditukar dengan kompensasi materi.
Proses Hukum yang Lambat
Hingga Februari 2026, korban dan saksi telah diperiksa. Bukti digital diklaim telah diserahkan. Namun terduga pelaku belum ditahan.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang keberanian aparat menindak kasus yang melibatkan figur agama.
Kuasa hukum berharap aparat bertindak profesional dan transparan, tanpa tekanan eksternal. Ia menegaskan bahwa korban hanya menginginkan satu hal: keadilan.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kasus ini bukan sekadar perkara individu. Ini adalah ujian bagi sistem perlindungan korban, integritas aparat, dan keberanian negara menegakkan hukum di ruang-ruang yang selama ini dianggap sakral.
Ketika relasi kuasa disalahgunakan, dan hukum berjalan lambat, korban kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Publik kini menunggu: apakah hukum akan berdiri di sisi korban, atau kembali tunduk pada bayang-bayang otoritas?
Editor : Mahendra Aditya