JEPARA — Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual, yang menyeret pengasuh pondok pesantren di Jepara berinisial AJ sebagai terduga pelaku, terus bergulir.
Pada Selasa (17/2) siang, akun Instagram resmi pondok pesantren terpantau telah digembok.
Sebelumnya Senin (16/2) sore, akun tersebut masih bersifat umum. Sehingga memungkinkan untuk melihat berbagai aktivitas dan kegiatan seputar Ponpes.
Namun, kini akun dengan 413 pengikut dan 110 unggahan tersebut tidak lagi dapat diakses publik.
Seluruh informasi yang sebelumnya tercantum di profil, termasuk alamat dan keterangan lembaga, telah dihapus dari bio profil.
Konten yang sebelumnya memuat berbagai kegiatan pondok maupun lembaga pendidikan, di bawah naungannya juga tak lagi terlihat.
Sejumlah warga menduga penguncian akun tersebut berkaitan dengan ramainya pemberitaan kasus kekerasan seksual, yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Radar Kudus, pondok tersebut didirikan pada tahun 1993.
Dikenal sebagai pesantren salaf yang mempelajari kitab-kitab klasik (kitab kuning) serta berbasis tahfiz Al-Qur’an.
Dalam unggahan sebelumnya, pondok tersebut aktif mempublikasikan kegiatan santri, mulai dari haflah, pengajian, hingga aktivitas ekstrakurikuler.
Di akun media sosial lainnya yaitu akun YouTube misalnya, pada Jumat, 25 April 2025 lalu, pondok menggelar pengajian akbar dalam rangka Haflah Khotmil Qur’an Bil Ghoib Wannadhor.
Selain program tahfiz, di bawah naungan yayasan, juga terdapat lembaga pendidikan formal seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta Madrasah Aliyah (MA).
Adapun program unggulan yang selama ini dipromosikan meliputi penguasaan kitab kuning dengan metode praktis 4–5 bulan.
Hafalan Al-Qur’an tanpa menghafal dengan metode takror. Pembelajaran komputer (desain grafis dan web desain), serta penguatan bahasa Arab dan Inggris.
Kegiatan santri juga mencakup kaligrafi, khitobah, klub komputer, sorogan kitab, rebana, pramuka, kewirausahaan, hingga klub matematika dan bahasa.
Sementara itu, proses hukum terhadap AJ masih berjalan.
Kuasa hukum korban, Erlinawati menyatakan kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berharap kasus ini diproses secara transparan.
"Korban sempat mengalami trauma. Hafizah namun kini tidak mau menghafal (murojaah atau mendaras, red)," katanya pada Senin (16/2).
Pihak kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Masih dalam penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jepara," ringkas Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitno.(fik)
Editor : Mahendra Aditya