JEPARA — Aparat Polres Jepara menggelar operasi razia gabungan dan berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai lokasi.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut kasus miras oplosan yang menewaskan tujuh warga di Kecamatan Pakis Aji.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan setelah insiden kematian warga akibat dugaan konsumsi miras oplosan serta menjelang bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Baca Juga: Miras Oplosan di Jepara Renggut Tujuh Nyawa, Polisi Ungkap Gejala Korban
Kegiatan itu juga bertujuan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Jepara.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merek yang kemudian dibawa sebagai barang bukti ke Mapolres Jepara.
Secara keseluruhan, polisi menyita 2.707 botol minuman keras berbagai jenis serta 2.769 liter miras oplosan tanpa merek.
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah wilayah di Jepara pascakejadian miras maut.
Razia menyasar berbagai lokasi, mulai dari warung yang diduga menjual minuman keras hingga patroli terhadap kelompok masyarakat yang berkumpul.
Seluruh polsek jajaran turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut, termasuk koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras.
Ia juga meminta warga segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran miras atau aktivitas yang meresahkan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus miras oplosan yang menewaskan warga di Kecamatan Pakis Aji, yakni MR (49), S (31), dan ESW (33).
Namun, perkara terhadap tersangka ESW dinyatakan gugur karena yang bersangkutan termasuk dalam daftar korban meninggal dunia.
Menurut kepolisian, penertiban besar-besaran ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan jangka panjang agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Setelah Operasi Pekat selesai, seluruh barang bukti yang disita rencananya akan dimusnahkan.
Baca Juga: Kejari Jepara Setorkan Rp 641 Juta ke Kas Negara, Lima Sertifikat Warga Dikembalikan
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga menggandeng berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan, guna mendukung upaya pemberantasan peredaran miras.
Sementara itu, penyidikan kasus miras oplosan masih terus berjalan.
Polisi menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel korban, termasuk pemeriksaan darah, urine, serta organ tubuh korban untuk memastikan kandungan zat berbahaya yang menyebabkan kematian.
Saat ini dua hingga tiga korban masih menjalani perawatan intensif, sementara total korban meninggal dunia tercatat tujuh orang.
Aparat menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan hingga tuntas, disertai langkah penertiban dan pencegahan secara berkelanjutan melalui koordinasi lintas instansi. (fik)
Editor : Ali Mustofa