Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Meski Sudah Divonis 5 Tahun, Predator Seksual Safiq Kembali Jalani Perkara Baru di PN Jepara

Fikri Thoharudin • Selasa, 3 Februari 2026 | 16:55 WIB
LESU: Pelaku predator seksual Safiq usai menjalani pemberkasan di Kejari Jepara dan dibawa ke Rutan Jepara pada Selasa (3/2).
LESU: Pelaku predator seksual Safiq usai menjalani pemberkasan di Kejari Jepara dan dibawa ke Rutan Jepara pada Selasa (3/2).

JEPARA — Proses hukum terhadap pelaku predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq (21), memasuki babak baru. 

Setelah sebelumnya divonis pidana penjara lima tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kini Safiq kembali harus menjalani rangkaian persidangan.

Atas perkara berbeda yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jepara.

Safiq telah divonis hukuman penjara selama lima tahun hukuman penjara pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu. 

Putusan tersebut dijatuhkan atas perkara pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini Safiq tengah menjalani pidana atas putusan tersebut.

Namun, pada Selasa (3/2), Safiq tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara sekitar pukul 12.30.

Ia menjalani proses pemberkasan hingga pukul 14.30, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jepara. 

Pelimpahan dari Polda dan Kejati Provinsi Jawa Tengah tersebut, dilakukan untuk kepentingan proses persidangan perkara baru, yang akan digelar di Jepara.

Usai rampung menjalani pemberkasan, Safiq kemudian keluar dari Kantor Kejari Jepara sekitar pukul 14.37. Mengenakan kaos hijau army, celana panjang abu-abu, dan sandal jepit. 

Ia tampak merapikan masker yang dikenakannya sebelum masuk ke dalam mobil Kijang Innova Hybrid. Sejurus kemudian ia masuk, duduk di bangku paling belakang, menghindari sorot kamera. 

Meski sedang menjalani hukuman pidana, Safiq tampak sehat, segar dan bugar. Sebelum masuk mobil, sekonyong-konyong ia berjalan. Acapkali menyatukan kedua tangannya di bawah pusar. 

Kasi Pidana Umum Kejari Jepara Dian Mario, menjelaskan bahwa pada Selasa (3/2) pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua, perkara dari Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Perkara tersebut telah dinyatakan P21 dan inkrah sejak akhir 2025, dan kini resmi dilimpahkan ke Kejari Jepara untuk proses penuntutan dan persidangan perkara lainnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jepara menjerat Safiq dengan lima pasal kumulatif. 

Seperti Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengatur tindak pidana kesusilaan terhadap anak dengan ancaman pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.

Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak.

Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, terkait produksi, kepemilikan, dan penyebaran konten pornografi.

Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, serta memperdagangkan materi bermuatan pornografi.

Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi dan eksploitasi seksual berbasis sistem elektronik

“Ancaman hukuman paling berat hingga 15 tahun penjara, terutama Pasal 473 ayat (4) KUHP," sebutnya.

Menurutnya kini, dalam hukum pidana, dalam penjeratan terhadap tersangka, tidak dibatasi jumlah pasal yang dapat dikenakan. Selama perbuatannya memenuhi unsur pidana, pasal dapat dikumulasikan.

Mario menegaskan, perkara yang akan disidangkan di Jepara, berbeda dengan perkara yang telah diputus di PN Semarang. 

Perbedaan tersebut terletak pada locus delicti (lokasi tindak pidana), laporan polisi, serta para korban. 

“Korban dalam perkara Jepara berbeda. Kali ini laporannya satu LP, dan ini proses hukum baru,” tegasnya.

Meski sedang menjalani pidana lima tahun dari putusan PN Semarang, Safiq tetap akan disidangkan atas perkara baru tersebut. 

Statusnya saat ini tidak dilakukan penahanan baru, karena masih menjalani pidana pertama.

Namun secara administratif, ia dipindahkan ke Rutan Jepara untuk kepentingan persidangan. 

Setelah seluruh putusan selesai, penempatan rutan atau lapas akan menjadi kebijakan otoritas pemasyarakatan.

"Kalau ada korban lagi terdakwanya sama, bisa disidangkan lagi, dari awal. Terdakwa akan menjalani hukuman penjara putusan pertama, setelah selesai juga akan menjalani putusan persidangan yang di sini. Tidak digabung,” ucapnya.

Lebih lanjut Mario menyampaikan bahwa, dalam proses pengungkapan maupun penanganan perkara, utamanya tindak pidana anak masih didapati sejumlah kendala.

"Iya kalau melihat kasus ini, ada korban yang dari Jatim bahkan Lampung. Tapi kasus seperti ini, apalagi menyangkut anak, masih banyak yang takut, korban tidak berani speak up. Kalau ada LP lagi bisa diproses," sebutnya.

Mario menyebutkan proses jalannya persidangan ke depan akan dilakukan secara tertutup.

"Karena kasus anak dan kesusilaan. Yang pasti, untuk pelimpahan 7 hari, mempelajari dakwaan, supaya bisa limpah (disidangkan, red)," singkatnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, Safiq diduga melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan mengeksploitasi seksual setidaknya 31 anak melalui permintaan foto dan video. 

Para korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jepara, Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung, dengan rentang usia umumnya 12, 14, hingga 18 tahun.

Selain KBGO, terdapat tujuh korban anak yang diduga mengalami tindak kekerasan seksual secara langsung. 

Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kos di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, serta penginapan di kawasan Telukawur. Tempat tersebut disewanya per jam. 

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan material biologis. Serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu perdana, alat kontrasepsi, empat unit ponsel, pakaian, dan topi yang digunakan pelaku.

Penyidik, awalnya mengungkap aktivitas tersebut telah berlangsung sejak September 2024 atau sekitar sembilan bulan sebelum kasus diketahui.(fik)

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #pidana anak #KBGO #predator #pelaku #seks