Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemaafan DPRD jadi Pertimbangan Putusan Terdakwa Lebih Ringan 4 Bulan dari Tuntutan

Fikri Thoharudin • Rabu, 28 Januari 2026 | 16:38 WIB
TERTANGKAP: Para pelaku penjarahan dan anarkis digelandang di Rutan Mapolres Jepara Selasa (2/9).
TERTANGKAP: Para pelaku penjarahan dan anarkis digelandang di Rutan Mapolres Jepara Selasa (2/9).

JEPARA — Sembilan orang terdakwa kasus penjarahan gedung DPRD Jepara dan kerusuhan pada Sabtu–Minggu (30–31/8/2025) dijatuhi vonis.

Putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa yaitu 6-8 bulan penjara.

Terdakwa kasus penjarahan gedung DPRD, divonis lebih ringan 4 bulan dari tuntunan pidana 10 bulan, yaitu 6 bulan.

Sementara terdakwa yang menjadi pelaku penyerangan terhadap penguasa hukum yang sedang menjalankan tugas, divonis 8 bulan penjara.

Kasi Pidana Umum Kejari Jepara Dian Mario menyampaikan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim ialah karena DPRD Jepara telah memberikan maaf kepada para terdakwa.

"Untuk kasus penjarahan, DPRD telah memaafkan. Dengan memberikan surat sudah buat terdakwa, makanya yang ini hanya enam bulan panjara," ungkap Mario saat ditemui di kantor pada Rabu (28/1).

Sembilan orang tervonis ini menjadi bagian dari setidaknya 56 diduga pelaku yang ditangkap Polres Jepara. Usai insiden demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi di Jepara setidaknya lima bulan yang lalu.

Sebelumnya, dari 56 pihak yang diamankan tersebut, 38 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Sedangkan Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai pelaku penjarahan isi Gedung DPRD Jepara. 

Mereka ialah Julio Wijaya (22), Rifqi Maulana Muharrom (21), Shofiyul Musthofa (19), kemudian terdakwa Achmad Farhanuddin (19), diperkarakan dalam kasus pencurian atau penjarahan isi Gedung DPRD tersebut. 

Lima orang lainnya tidak diproses lantaran masih dibawah umur. Sementara empat terdakwa tersebut terjerat pasal 363 ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP, dan diputus 6 bulan penjara.

Di antara barang bukti yang diamankan peralatan kantor. Seperti dua unit TV LED ukuran 43 inchi merk Polytron, kemudian satu unit PC all in one Dell serta dua unit sepeda motor. 

Lalu, Sembilan orang ditetapkan kasus kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas. Empat di antaranya tidak diproses oleh Polres dan tidak diserahkan ke Kejaksaan, lantaran masih di bawah umur.

Lima terdakwa ialah Muhammad Fahrur Ronzi (26), Dedi Hermawan (23), Aril Nasuka (18), Edgar Brilliant (20), serta Ahmad Jazilul Fawaz (19). Mereka diputus 8 bulan penjara pada Kamis (22/1).

Pada persidangan sebelumnya, tepatnya saat pembacaan tuntutan pada Kamis (8/1) lalu terdakwa dituntut 10 bulan penjara.

"Dikurangi selama terpidana berada dalam tahanan (menjalani proses hukum, red)," imbuh Mario.

Berdasarkan data di laman sipp.pn-jepara.go.id terpidana kasus perbuatan melawan aparat, melakukan pelemparan batu kepada polisi.

Di samping itu salah satu terdakwa mengirimkan pesan berantai di grup WhatsApp. Seperti pesan dengan nada, "Wes ayo diobong Polres wes do nembak", "Wes ayo do dikumpulake ojo balek", "Ayo pindah DPR e", "Wes rame garek ngobong".

Mario juga menyampaikan berjalannya proses persidangan terhadap sembilan terpidana tersebut, sebelumnya berdasarkan pelimpahan tersangka dari Polres Jepara. Usai ditetapkan pada Selasa (2/9/2025) lalu.

"Dewasa semua, gak ada yang anak. Antara pelaku penjarahan dan penyerangan petugas (aparat polisi, red)," ucapnya.

Sementara itu, terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan pihak keluarga terpidana sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf. Disebutkan jika, tidak ada niatan untuk merusak dan menjarah gedung.

Menurutnya, para pelaku dipengaruhi hasutan spontan. Sehingga orang tua dari para pelaku beberapa melakukan audiensi bersama pihak DPRD Jepara.

"Karena ada keluarga yang meminta, kami rapat pimpinan, pimpinan bersikap dan dituangkan. Kami juga menyampaikan menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan, namun proses hukum (peradilan, red) masih tetap berjalan kami serahkan kepada pengadilan," ujarnya.

Menurut Agus, sikap tersebut bukan sikapnya pribadi. Melainkan bagian dari keputusan bersama "Kami sebelumnya juga minta waktu untuk bisa mempertimbangkan. Apalagi yang melakukan perusakan, bukan kriminal yang pernah melakukan (tindak pidana, red) sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sebagai wakil dari masyarakat menganggap apa yang terjadi merupakan musibah. Oleh sebab adanya provokasi yang tidak direncanakan.

"Mengenai putusan tersebut (enam bulan, red). Hakim pasti punya pertimbangan matang. Ini pukulan bagi masyarakat umum, (orang tua, red) sama sekali tidak mengira. Apalagi ada mahasiswa, orang yang baru menikah dan pelajar," pungkasnya.(fik)

Editor : Ali Mustofa
#vonis #jepara #polisi #demonstrasi #penjarah DPRD