Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

IUP Habis tapi Nekat Melanjutkan Penambangan, Tambang di Sumberrejo Jepara Ditutup, Alat Berat Disegel

Fikri Thoharudin • Kamis, 22 Januari 2026 | 17:42 WIB
NEKAT: Warga tengah menilik tambang galian c di Dukuh Alang-alang Ombo Desa Sumberrejo Kecamatan Donorojo yang menerabas aturan.
NEKAT: Warga tengah menilik tambang galian c di Dukuh Alang-alang Ombo Desa Sumberrejo Kecamatan Donorojo yang menerabas aturan.

JEPARA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menyegel sejumlah alat berat, tambang galian c di Kabupaten Jepara. Milik CV. Senggol Mekar GS MD. 

Penyegelan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1), baik jenis ekskavator maupun dump truck.

Hal tersebut dilakukan, menyusul dugaan aktivitas penambangan ilegal yang tetap beroperasi. Meski izin usaha pertambangan (IUP) telah berakhir.

Penindakan merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Khususnya di Dukuh Alang-alang Ombo Desa Sumberrejo Kecamatan Donorojo.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara membenarkan adanya penindakan langsung dari penyidik Bareskrim Polri. 

Ia menyebut lokasi yang ditutup merupakan area tambang, dengan IUP yang masa berlakunya telah habis. 

“Betul, penindakan dilakukan hari Selasa (20/1) lalu. IUP-nya sudah berakhir,” ungkapnya pada Kamis (22/1).

Menurutnya, ke depan akan dilakukan pengakhiran IUP sesuai ketentuan dengan kewajiban reklamasi. 

Seluruh proses reklamasi dan pemulihan lingkungan tersebut akan berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengaku pihaknya hanya sebatas menerima tembusan informasi. 

Penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh APH dari pusat. 

“Kalau detailnya kami belum paham, kemarin dari Bareskrim datang langsung dan melakukan penindakan sendiri,” sambungnya.

Terpisah, Camat Donorojo Widiyantoro menyampaikan pihaknya juga tidak dilibatkan dalam proses penertiban tersebut.

Menurutnya hal itu merupakan tindakan penegakan hukum langsung dari pusat.

Aktivitas galian C di kawasan perbukitan itu diduga kuat tidak hanya melanggar perizinan. 

Tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Termasuk meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah sekitar.

Di sisi lain, salah satu warga Desa Sumberrejo mengaku telah lama merasakan dampak buruk aktivitas pertambangan tersebut. 

Pihaknya menyebut penambangan menimbulkan polusi udara dan kebisingan. Serta pergerakan tanah yang memicu longsor dan banjir.

Ia mengungkapkan lokasi tambang yang ditutup berada di wilayah Dukuh Alang-alang Ombo dan telah beroperasi selama bertahun-tahun. 

“Izinnya sudah habis, tapi masih ditambang terus. Sudah sekitar delapan tahunan ini,” sebutnya Kamis (22/1).

Menurut keterangan warga, meski izin telah berakhir, aktivitas tambang tetap berjalan dengan dalih pengajuan perpanjangan yang belum keluar. 

Kondisi tersebut membuat warga resah, namun banyak yang takut bersuara karena merasa terintimidasi.

Ia juga menyebut warga kerap mendapat tekanan saat mencoba mendokumentasikan aktivitas tambang. 

“Kalau ada yang mau ambil foto atau video, langsung didatangi. Warga jadi takut mengungkapkan,” ujarnya.

Dampak kerusakan lingkungan, lanjutnya, amatlah terasa. Apalagi di musim hujan.

Sejumlah rumah warga mengalami keretakan hingga dinilai tidak layak huni. 

Jalan desa yang sebelumnya lurus kini mengalami pergeseran dan membengkok akibat pergerakan tanah.

Pihaknya berharap penutupan tambang tersebut tidak berhenti pada penyegelan alat berat semata. 

Akan tetapi dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Serta penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"CV tersebut tidak hanya menambang di satu titik. Yang disegel itu di Dukuh Alang-alang Ombo (tambang lama, red). Masih melakukan perluasan seperti di Dukuh Toplek," pungkasnya.(fik)

 

Editor : Mahendra Aditya
#jepara #polri #tambang #bareskrim #galian c