Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bertahun-tahun Mengabdi, Pesangon Tak Jelas: Nasib Pekerja CV Traders Indonesia di Jepara Menggantung

M. Khoirul Anwar • Rabu, 21 Januari 2026 | 08:12 WIB

MENUNGGU: Para pekerja mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara pada Selasa (20/1), mengadukan persoalannya.
MENUNGGU: Para pekerja mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara pada Selasa (20/1), mengadukan persoalannya.


JEPARA - Belasan kursi di depan Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara terisi sejak Selasa (20/1) pagi.

Tiga belas pekerja CV Traders Indonesia duduk berderet, menunggu panggilan. Sebagian membawa map berisi dokumen kerja, sebagian lain hanya diam.

Setelah bertahun-tahun bekerja, mereka kini berada di titik tanpa kepastian pendapatan maupun status kerja.

Para pekerja itu datang untuk mengadukan berakhirnya hubungan kerja tanpa kejelasan kompensasi.

Kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang, namun hingga kini pesangon maupun uang penghargaan masa kerja belum diterima.

Upaya penyelesaian secara langsung dengan perusahaan tak membuahkan hasil, sehingga pengaduan resmi ke dinas menjadi langkah terakhir.

Kuasa hukum pekerja, Hidayat, menyatakan pihaknya telah mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Diskopukmnakertrans Jepara.

“Kami mengajukan permohonan bipartit pada 9 Januari dan 14 Januari 2026. Sampai hari ini tidak ada jawaban dari perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pekerja kini berstatus off kerja tanpa kontrak dan tanpa dasar hukum untuk tetap bekerja.

Padahal, masa kerja mereka tidak singkat.

“Rata-rata masa kerja di atas tujuh sampai delapan tahun, bahkan ada yang 17 hingga 19 tahun. Dengan masa kerja seperti itu, seharusnya mereka berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja,” kata Hidayat.

CV Traders Indonesia merupakan perusahaan furnitur berorientasi ekspor dengan jumlah pekerja sekitar 200 orang.

Menurut Hidayat, pada 2022 para pekerja lama justru dialihkan menjadi karyawan kontrak hingga 2025.

Selama masa kontrak itu, hak-hak normatif disebut tidak diberikan secara penuh.

Setelah kontrak berakhir, hubungan kerja diputus tanpa skema kompensasi yang jelas.

Pihak perusahaan sempat menawarkan tali asih sekitar Rp 5 juta per orang. Namun tawaran tersebut ditolak pekerja.

“Kalau masa kerjanya belasan tahun, haknya bukan sekadar tali asih. Ada ketentuan pesangon dan penghargaan masa kerja yang seharusnya dipenuhi,” tegas Hidayat.

Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa administratif, tetapi berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari pekerja.

Tanpa pesangon dan tanpa pekerjaan, mereka kehilangan penopang ekonomi keluarga sekaligus rasa aman setelah bertahun-tahun mengandalkan satu sumber penghasilan.

Kini, para pekerja berharap pemerintah daerah melalui Diskopukmnakertrans benar-benar hadir memediasi. (fik/war)



Editor : Ali Mustofa
#jepara #kuasa hukum #berita jepara hari ini #pekerja #pesangon #buruh #berita jepara #jepara hari ini