JEPARA – Wajah Amin Nur (50) tampak sumringah saat menggenggam Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru saja ia terima, Rabu (17/12/2025).
Setelah hampir dua dekade mengabdi sebagai pegawai tata usaha di SMPN 3 Kedung, kepastian status yang dinantinya akhirnya datang.
Bagi Amin Nur, momen ini bukan sekadar seremoni. SK tersebut menjadi penanda perjalanan panjang penuh kesabaran, di tengah ketidakpastian status yang ia jalani selama bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, rasanya lega sekali. Sekarang status sudah jelas, semoga kesejahteraan juga ikut meningkat,” ujarnya lirih.
Amin Nur mengaku tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab meski selama ini berstatus non-ASN.
Baginya, pengabdian kepada dunia pendidikan adalah panggilan yang dijalani dengan keikhlasan.
Kisah haru serupa dirasakan Tri Okto Panju. Ia mengaku terharu saat namanya resmi tercantum sebagai PPPK Paruh Waktu.
Penantian panjang itu akhirnya terjawab dengan kepastian yang membawa rasa aman dalam bekerja.
“Alhamdulillah, ini menjadi motivasi baru bagi saya dan teman-teman. Kami merasa kerja keras selama ini benar-benar dihargai,” kata Panju.
Menurut Panju, pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bukan hanya soal administrasi kepegawaian.
Lebih dari itu, kepastian status memberi kepercayaan diri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia pun bertekad meningkatkan kinerja seiring dengan tanggung jawab yang kini diemban. Baginya, status baru harus dibalas dengan etos kerja dan pelayanan yang lebih baik.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi titik balik bagi banyak pegawai di Jepara.
Di balik senyum dan ucapan syukur, tersimpan cerita panjang tentang ketekunan dan harapan yang akhirnya terjawab.
Editor : Ali Mustofa