JEPARA — Sebanyak 29 desa di Kabupaten Jepara hingga kini terhambat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II kategori non-earmark. Total dana sebesar Rp 9,33 miliar tercatat masih menggantung akibat belum terbitnya keputusan teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Dinsospermades Jepara, Muh Ali, membenarkan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kesalahan fatal pemerintah desa, tetapi murni menunggu regulasi dari Kementerian Desa, Kemenkeu, dan Kemendagri.
“Selama keputusan bersama dari tiga kementerian belum keluar, pencairan tidak bisa dilakukan. Desa sudah kami kumpulkan dan kami jelaskan posisinya,” ujar Muh Ali.
29 Desa Terdampak, Total Rp 9,33 Miliar Menggantung
Berdasarkan data resmi Dinsospermades, dana yang belum cair tersebar di berbagai kecamatan:
Batealit: Desa Batealit (Rp 197,7 juta)
Donorojo: Blingoh (Rp 564,2 juta), Clering (Rp 405,2 juta)
Kalinyamatan: Damarjati, Margoyoso, Pendosawalan
Karimunjawa: Karimunjawa, Kemujan, Nyamuk, Parang
Kedung: Bugel, Jondang, Kerso, Menganti, Sowan Kidul, Sowan Lor, Sukosono, Surodadi, Tanggul Tlare, Tedunan
Kembang: Kaliaman
Mlonggo: Mororejo, Sekuro
Nalumsari: Blimbingrejo
Welahan: enam desa dengan nilai ratusan juta rupiah per desa
Kecamatan Kedung menjadi wilayah dengan jumlah desa terbanyak yang belum menerima pencairan.
Akibat belum cairnya dana tersebut, sejumlah program pembangunan desa mengalami penundaan, mulai dari pekerjaan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan publik yang membutuhkan anggaran operasional.
Ketua DPRD Jepara Ingatkan Desa: Jangan Pakai Dana Talangan
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyoroti serius kondisi ini. Ia mengingatkan pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan yang terkait anggaran.
“Desa harus mengantisipasi. Jalankan program hanya jika anggarannya benar-benar sudah tersedia. Jangan pakai dana talangan saat regulasi pusat belum pasti. Ini jadi pembelajaran bersama,” tegasnya.
Agus menilai keterlambatan regulasi pusat memang di luar kendali desa, namun manajemen anggaran tingkat desa juga harus diperbaiki agar tidak terjadi risiko penundaan kegiatan.
Pemerintah daerah berharap keputusan teknis dari pusat segera diterbitkan, sehingga dana Rp 9,33 miliar itu dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa. (fik/war)
Editor : Mahendra Aditya