JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Jepara resmi menyepakati penyesuaian sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jepara, Kamis (4/12/2025).
Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, serta dihadiri Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar yang mewakili Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, unsur pimpinan DPRD, dan Forkopimda.
Penyesuaian ini mencakup sektor parkir, pelayanan pasar, jasa penumpang kapal penyeberangan Karimunjawa, hingga pemanfaatan aset daerah.
Seluruh perubahan dijadwalkan mulai berlaku Januari 2026 setelah seluruh aturan turunan dan sosialisasi rampung.
Daftar tarif baru parkir dan retribusi di Jepara, beberapa di antaranya sebagai berikut:
1. Tarif Parkir Tepi Jalan Umum
Jenis Kendaraan Tarif Lama Tarif Baru
Roda 2 Rp1.000 menjadi Rp2.000
Roda 4 Rp2.000 menjadi Rp3.000
Andong – Rp5.000
Sepeda – Rp1.000
2. Retribusi Pelayanan Pasar
Jenis Pelayanan Tarif Lama Tarif Baru
Penjualan menggunakan mobil keliling Rp10.000 menjadi Rp25.000/hari
3. Jasa Penumpang Kapal Penyeberangan Karimunjawa
Jenis Kapal Tarif Baru Keterangan
Kapal Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) Rp5.000 tarif umum
Kapal cepat Rp15.000 tarif umum
Warga Karimunjawa Rp2.000 Tarif khusus
Dihapus – Retribusi jasa kendaraan, dermaga, pas masuk pelabuhan
4. Pemanfaatan Aset Daerah (Stadion/Alun-alun/Gedung)
Stadion Gelora Bumi Kartini
Tarif disesuaikan berdasar waktu penggunaan, kondisi lampu, dan jenis kegiatan.
Latihan tanpa penonton: Rp2 juta – Rp5 juta
Uji coba dengan penonton: Rp3 juta – Rp15 juta
Pertandingan liga/resmi: Rp5 juta – Rp30 juta
Stadion Kamal Junaidi, Alun-Alun I & II, Gedung Wanita
→ Tarif juga mengalami penyesuaian mengikuti standar biaya perawatan dan utilitas.
Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar menegaskan bahwa perubahan tarif bukan hanya terjadi di Jepara, melainkan juga di daerah lain sebagai penyesuaian regulasi pusat.
Ia menyoroti masih tingginya aduan terkait parkir liar.
“Kami akan melakukan pembinaan juru parkir dan wajibkan penggunaan karcis,” ujarnya.
Pemkab juga mendorong percepatan digitalisasi layanan, seperti:
e-parkir
e-retribusi pasar
e-ticketing wisata
Saat ini, e-retribusi sudah diterapkan pada pedagang pasar dan lokasi wisata. Untuk parkir, sistem elektronik direncanakan berjalan mulai tahun depan.
DPRD Minta Layanan Ditingkatkan Seiring Naiknya Tarif
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan seluruh penyesuaian tarif harus diikuti peningkatan mutu layanan publik, termasuk pengelolaan parkir, kebersihan ruang publik, dan sarana olahraga.
“Objek baru seperti andong dan sepeda harus disiapkan lahannya agar tidak mengganggu pengguna jalan,” katanya.
Ia memastikan seluruh regulasi pendukung harus tuntas sebelum Januari 2026.
Kepala BPKAD Jepara Hasannudin Hermawan mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan kepada seluruh wajib pajak maupun perwakilan komunitas.
Ia menambahkan, perubahan ini diharapkan menjadi motor peningkatan PAD Jepara, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.
Editor : Mahendra Aditya