JEPARA — Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menerapkan sistem pembayaran 100 persen non-tunai (QRIS) di seluruh destinasi wisata daerah mulai Senin (1/12). Kebijakan ini dijalankan Disparbud Jepara sebagai tindak lanjut arahan KPK untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan wisata.
Kepala Disparbud Jepara, Ali Hidayat, mengatakan digitalisasi transaksi membuat pengelolaan tiket lebih akurat dan memudahkan wisatawan.
“Semua transaksi kini cashless, namun petugas tetap siap mendampingi pengunjung yang belum terbiasa,” jelasnya.
QRIS diberlakukan di Pantai Kartini, Pantai Bandengan, Pantai Pungkruk, Kolam Renang GBK, Pulau Panjang, Museum Kartini, Kura-Kura Ocean Park, Benteng Portugis, Goa Tritip, serta Wisma dan Hotel Jati Kerep Karimunjawa.
Disparbud juga merilis tarif resmi untuk destinasi yang dapat dipesan secara online. Di antaranya:
Pantai Kartini: Rp 5.000 (anak), Rp 10.000 (dewasa), Rp 10.000–15.000 saat Syawalan, Lomban, Nataru.
Pantai Bandengan: Rp 5.000 (anak), Rp 10.000 (dewasa), Rp 10.000–15.000 saat musim libur.
Benteng Portugis: Rp 5.000 (anak), Rp 8.000 (dewasa), Rp 15.000 pada momentum tertentu.
Kolam Renang GBK: Rp 10.000 (anak), Rp 20.000 (dewasa).
Pulau Panjang: Rp 5.000 (anak), Rp 8.000 (dewasa), Rp 10.000–15.000 saat libur.
Museum Kartini: Rp 5.000 (anak), Rp 8.000 (dewasa).
Pantai Pungkruk & Goa Tritip: Rp 5.000 (anak), Rp 8.000 (dewasa).
Kura-Kura Ocean Park: Rp 5.000–20.000 (wahana).
Selain sistem pembayaran digital, Disparbud menyiapkan sertifikasi pemandu wisata untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan ketersediaan penerjemah bagi wisatawan mancanegara. Digitalisasi ini menjadi bagian dari roadmap pariwisata Jepara yang lebih profesional.