JEPARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karimunjawa.
Seorang pria berinisial IC (22) telah diamankan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku diduga mengancam korban agar tidak melapor, dengan ancaman akan dibunuh jika memberitahu orang lain.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, mengaku mengalami tindakan asusila di rumah pelaku pada Agustus 2025.
Kecurigaan muncul setelah warga dan perangkat desa mendapati perubahan perilaku korban. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan relasional dengan korban untuk melancarkan aksinya.
“Penyidik telah menetapkan satu tersangka dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, M. Faizal Wildan U.R.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman yang menanti yakni 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Polisi memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan lembaga terkait. Pendampingan tersebut diperlukan untuk membantu pemulihan kondisi mental dan sosial korban.
Hingga kini, kasus masih dalam proses penyidikan lanjutan. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional dengan mengutamakan perlindungan korban. (war)
Editor : Mahendra Aditya